Jumat, 14 Januari 2011

KEBIJAKAN PEMERINTAH MENGENAI PEMBIAYAAN KESEHATAN

Sistem pembiayaan kesehatan adalah suatu sistem yang mengatur tentang besarnya dan alokasi dana yang harus disediakan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan berbagai upaya kesehatan yang diperlukan oleh perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat.
Kebijaksanaan pemerintah mengenai pembiayaan kesehatan diatur dalam UU no. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bab VI (program jaminan sosial) bagian kedua mengenai jaminan kesehatan pasal 19-28. 

Menurut UU RI Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial. Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

Dalam rangka kendali biaya dan kendali mutu pelayanan , pembayaran dan pertanggung jawaban Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) menggunakan tarif INA-DRG yang telah disempurnakan.
INA-DRG adalah Sistem pembayaran pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan mutu, pemerataan dan jangkauan dalam pelayanan kesehatan yang menjadi salah satu unsur pembiayaan pasien berbasis kasus campuran; Merupakan suatu cara meningkatkan standar pelayanan kesehatan RS; Memantau pelaksanaan “Program Quality Assurance”.
 

Tarif INA-DRG meliputi:
Pelayanan rawat inap
Merupakan paket jasa pelayanan, prosedur/tindakan, penggunaan alat, ruang perawatan, serta obat-obatan dan bahan habis pakai yang diperlukan
Pelayanan rawat jalan.
Merupakan paket jasa pelayanan kesehatan pasien rawat jalan sudah termasuk Jasa pelayanan, Pemeriksaan penunjang Prosedur/ tindakan, Obat-obatan yang dibawa pulang, Bahan habis pakai lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kumpulan Proposal/Skripsi