Hak dan Kewajiban.
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. Juga memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggungjawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan dan mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Juga berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat baik fisik, biologi, maupun sosial.
Pemerintah bertanggungjawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masayarakat. Juga sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Bertanggungjawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan perseorangan.
Fasilitas pelayanan
kesehatan terdiri atas pelayanan kesehatan perseorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat.fasilitas pelayanan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan tingkat kedua, dan pelayanan kesehatan tingkat ketiga.
Fasilitas pelayanan kesedilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta. Ketentuan perizinan fasilitas pelayanan kesehatan ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Pemerintah menjamin ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan kesehatan, terutama obat esensial. Dalam menjamin ketersediaan obat dalam keadaan darurat, pemerintah dapat melakukan kebijakan khusus untuk pengadaan dan pemanfaatan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Pengelolaan perbekalan kesehatan dilakukan agar kebutuhan masyarakat akan perbekalan kesehatan terpenuhi. Pengelolaan perbekalan kesehatan yang berupa obat esensial dan alat kesehatan dasar tertentu dilaksanakan dengan memperhatikan kemanfaatan, harga dan gaktor yang berkaitan dengan pemerataan
Pemerintah menyusun daftar dan jenis obat yang secara esensial harus tersedia bagi kepentingan masyarakat. Daftar dan jenis tersebut ditinjau dan disempurnakan paling lama setiap dua tahun sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan teknologi.
Perbekalan kesehatan berupa obat generik yang termasuk dalam daftar obat esensial nasional harus dijamin ketersediaan dan keterjangkauannya, sehingga penetapan harganya dikendalikan oleh pemerintah.
Setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap. Hak menerima atau menolak tidak berlaku pada penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke masyarakat yang lebih luas.
Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara / petugas kesehatan.
Pelayanan Kesehatan Tradisional
Pelayanan kesehatan tradisional meliputi kesehatan tradisional yang menggunakan ketrampilan dan yang menggunakan ramuan. Pelayanan kesehatan tradisional dibina dan diawasi oleh pemerintah agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma-norma agama.
Setiap orang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional harus mendapat izin dari lembaga kesehatan yang berwenang. Pemerintah mengatur dan mengawasi pelayanan kesehatan tradisional dengan didasarkan pada keamanan, kepentingan, dan perlindungan masyarakat..
Peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit merupakan segala bentuk upaya yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat untuk mengoptimalkan kesehatan dan menghindari atau mengurangi resiko, masalah, dan dampak buruk akibat penyakit.
Kesehatan reproduksi meliputi saat sebelum hamil, hamil, melahirkan dan sesudah melahirkan; pengaturan kehamilan, alat kontrasepsi, dan kesehatan seksual; kesehatan sistem repsoduksi.
Setiap orang dilarang melakukan aborsi. Larangan aborsi dikecualikan berdasarkan indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Tindakan dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
Pelayanan darah merupakan upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidka untuk tujuan komersial.darah diperolehd ari pendonor darah sukarela yang sehat dan memenuhi kriteria seleksi pendonor dengan mengutamakan kesehatan pendonor. Darah yang diperoleh dari pendonor darah sukarela sebelum digunakan harus dilakukan pemeriksaan laboratorium guna mencegah penularan penyakit.
Penyelenggaraan donor darah dilakukan oleh Unit Transfusi Darah (UTD). UTD dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalang-merahan.
Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu an membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
Zat adiktif meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya. Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan/atau persayaratan yang ditetapkan.
Upaya kesehatan ibu harus ditujukan untuk menjaga kesehatan ibu sehingga mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas serta mengurangi angka kematian ibu.
Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama enam bulan, kecuali ada indiaksi medis. Selama pemberian ASI, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakt harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus yaitu di tempat kerja dan tempat sarana umum.
Pemerintah wajib memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak. Upaya pemeliharaan kesehatan bayi dan anak harus ditujukan untuk mempersiapkan generasi yang akan datang yang sehat, cerdas, dan berkualitas untuk menurunkan angka kematian bayi dan anak.
Anak yang dilahirkan wajib dibesarkan dan diasuh secara
bertanggungjawab sehingga memungkinkan anak tumbuh dan berkembang secara sehat dan optimal.
Setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencegah terjadinya penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Setiap bayi dan anak berhak terlindungi dan terhindar dari segala bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan yang dapat mengganggu kesehatannya.
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat berkewajiban untuk menjamin terselenggarakan perlindungan bayi dan anak dan menyediakan pelayanan kesehatan sesuasi dengan kebutuhan.
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggungjawab melaksanakan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta dampak yang ditimbulkannya.
Upaya itu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit, menurunkan jumlah yang sakit, cacat, dan/atau meninggal dunia serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular.
Pemerintah menjamin ketersediaan bahan imunisasi yang aman, bermutu, efektif, terjangkau, dan merata bagi masyarakat untuk upaya pengendalian penyakit menular melalui imunisasi.
Penyakit Tidak Menular
Pengendalian penyakit tidak menular dilakukan dengan pendekatan surveilansa faktor resiko, registrasi penyakit, dan surveilans kematian. Kegiatan dimaksud bertujuan memperoleh informasi yang esensial serta dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam upaya pengendalian penyakit tidak menular. Kegiatannya dilakukan melalui kerja sama lintas sektor dan dengan membentuk jejaring baik nasional maupun internasional.
Pembiayaan Kesehatan
Sumber pembiayaan kesehatan berasal dari pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan swasta dan sumber lain.
Besar anggaran pemerintah dialokasikan minimal lima persen dari anggaran pendapatan belanja negara diluar gaji.
Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah propinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal sepuluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah diluar gaji.
Besaran anggaran kesehatan diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik yang besarnya sekurang-kurangnya dua per tiga dari anggaran kesehatan dalam APBN dan APBD.
Untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam menyelenggarakan pembangungan bidang kesehatan dibentuk Badan Pertimbangan Kesehatan Pusat dan Daerah. Badan Pertimbangan Kesehatan Pusat dinamakan Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional (BPKN) berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. Badan Pertimbangan Kesehatan Daerah (BPKD) berkedudukan di ibukota propinsi dan ibukota kabupaten/ kota.
Pimpinan unit pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama pada pasien yang dalam keadaan gawat darurat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak dua ratus juta rupiah.
Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidka memberikan pertolongan pertama pada pasien yang dalam keadaan gawat darurat mengakibatkan kecacatan dan/atau kematian dipidana dengan pidana paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah.
Setiap orang yang tanpa ijin melakukan praktek pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat, dan/atau kematian dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Untuk selengkapnya mengenai isi dari Undang - Undang Kesehatan no.36 Tahun 2009 unduh
disini
Selengkapnya...