Rabu, 01 Desember 2010
Sehat Jasmani dan Rohani Sebagai Persyaratan Untuk
Sehat Jasmani dan Rohani Sebagai Persyaratan Untuk Menjadi Calon Anggota MPR
Sehat Jasmani dan Rohani Sebagai Persyaratan Untuk Menjadi Calon Presiden RI
Sehat Jasmani dan Rohani Sebagai Persyaratan Untuk Menjadi Calon Wakil Presiden RI
Sehat Jasmani dan Rohani Sebagai Persyaratan Untuk Menjadi Calon MA
Sehat Jasmani dan Rohani Sebagai Persyaratan Untuk Menjadi Calon Anggota DPA
Sehat Jasmani dan Rohani Sebagai Persyaratan Untuk Menjadi Calon Anggota DPR
Sehat Jasmani dan Rohani Sebagai Persyaratan Untuk Menjadi Calon Anggota DPD
Sehat Jasmani dan Rohani Sebagai Persyaratan Untuk Menjadi Calon Gubernur
Sehat Jasmani dan Rohani Sebagai Persyaratan Untuk Menjadi Calon Wakil Gubernur
Sehat Jasmani dan Rohani Sebagai Persyaratan Untuk Menjadi Calon Walikota
Sehat Jasmani dan Rohani Sebagai Persyaratan Untuk Menjadi Calon Wakil Walikota
Sehat Jasmani dan Rohani Sebagai Persyaratan Untuk Menjadi Calon Bupati
Sehat Jasmani dan Rohani Sebagai Persyaratan Untuk Menjadi Calon Wakil Bupati
Sehat Jasmani dan Rohani Sebagai Persyaratan Lain Sebagainya
Selengkapnya...
Selasa, 30 November 2010
STROKE
Stroke bagi kebanyakan orang merupakan suatu penyakit yang sulit disembuhkan dan akan mengakibatkan kelumpuhan dibagian tubuh tertentu, dalam hal ini saya akan sampaikan sedikit informasi mengenai stroke.
Stroke merupakan penyakit gangguan fungsional otak berupa kelumpuhan syaraf/defisit neurologik akibat gangguan aliran darah pada salah satu bagian otak.
Secara sederhana stroke didefinisikan sebagai penyakit otak akibat terhentinya suplai darah ke otak karena sumbatan atau pendarahan, dengan gejala lemas/lumpuh sesaat, atau gejala berat sampai hilangnya kesadaran, dan kematian.Stroke berupa iskemik maupun perdarahan (hemoragik).
Pada stroke iskemik, aliran darah ke otak terhenti karena aterosklerotik atau bekuan darah, melalui proses aterosklerosis.
Pada stroke pendarahan (hemoragik), pembuluh darah pecah sehingga aliran darah menjadi tidak normal dan darah yang keluar merembes masuk ke dalam suatu daerah di otak dan merusaknya.
Stroke akut,baik yang iskemik maupun hemoragik, merupakan kedaruratan medis yang memerlukan penanganan segera karena dapat menimbulkan kecacatan permanen atau kematian.
Menurut WHO, stroke adalah tanda-tanda klinis mengenai gangguan fungsi serebral secara fokal ataupun global, yang berkembang dengan cepat, dengan gejala yang berlangsung selama 24 jam atau lebih, atau mengarah ke kematian tanpa penyebab yang kelihatan, selain tanda-tanda yang berkenaan dengan aliran darah di otak. Ada 3 (tiga) pilihan bagi penderita Stroke bisa sembuh sempurna, sembuh dengan cacat, atau berakibat kematian
by. Sehat Jasmani dan Rohani
Selengkapnya...
Demam Berdarah Dengue (DBD)
Demam berdarah (DB) atau demam berdarah dengue (DBD) adalah penyakit demam akut yang ditemukan di daerah tropis, dengan penyebaran geografis yang mirip dengan malaria. Penyakit ini disebabkan oleh salah satu dari empat serotipe virus dari genus Flavivirus, famili Flaviviridae. Setiap serotipe cukup berbeda sehingga tidak ada proteksi-silang dan wabah yang disebabkan beberapa serotipe (hiperendemisitas) dapat terjadi. Demam berdarah disebarkan kepada manusia oleh nyamuk Aedes aegypti.
Untuk mendiagnosa penyakit DBD ini, tenaga medis akan memakai patokan gejala klinis dan laboratorium.
Gejala klinik :
1. Demam tinggi, mendadak, terus menerus selama 2-7 hari. Jadi jika saja setelah mengkonsumsi penurun panas dan tetap saja kembali demam, waspadalah. Jika saja demam terjadi pada waktu tertentu saja, misal sore dan malam hari, kemungkinan menderita tipes. Kalau demam sudah melewati 7 hari, selamat, anda terbebas dari DBD, tapi kemungkinan menderita penyakit lain :p
2. Manifestasi perdarahan, baik yang di provokasi melalui uji torniquet (rumple leede) atau perdarahan spontan seperti muncul bintik-bintik merah di sekujur tubuh (bila kulit diregangkan, bintik merah menghilang) atau mimisan, muntah darah, serta buang air besar darah (melena), ditandai dengan kotoran berwarna hitam seperti ter.
3. Pembesaran hati, dapat teraba di bawah tulang rusuk kanan.
4. Renjatan, sudah masuk dalam fase syok. Dapat dinilai dengan mengukur tekanan darah dan denyut nadi.
Pemeriksaan Laboratorium
1. Trombositopenia : trombosit < 150.000/mm2
2. Hematokrit >20% atau meningkat secara periodik (sebaiknya hematokrit diperiksa 3x berturut-turut tiap jam.
Cukup dua kriteria klinis dan 2 kriteria laboratorium tadi untuk mendiagnosis suatu DBD. Beratnya penyakit DBD ini dapat dibagi dalam 4 derajat :
1. Derajat I : demam disertai gejala infeksi yang tidak khas dan satu-satunya manifestasi perdarahan yaitu uji torniquet positif (singkirkan penyebab demam lainnya, tonsilitis atau amandel pada anak-anak yang paling sering)
2. Derajat II : derajat I disertai dengan perdarahan spontan.
3. Derajat III : masuk dalam fase renjatan, denyut nadi menjadi cepat dan lemah serta hipotensi.
4. Derajat IV : nadi tak teraba lagi.
Untuk DBD tanpa renjatan (derajat I dan II) disarankan untuk minum yang banyak. Khusus untuk anak-anak yang terkadang rewel sehingga intake cairan tidak terjamin dan sering muntah, pemberian cairan melalui infus diperlukan.
Sedangkan DBD dengan renjatan mutlak memerlukan pemberian cairan infus dengan tetesan cepat hingga fase syok teratasi. Transfusi darah diperlukan pada penderita yang mengalami muntah darah dan melena.
Kesimpulannya, kalau ada tetangga yang positif terjangkiti DBD, dan mengalami gejala demam yang tidak turun-turun juga (biar sudah nelan banyak penurun panas) periksakan segera. Minta pada dokternya melakukan uji torniqute, karena ini pemeriksaan yang paling sederhana. Jangan takut di bilang sok tahu sama si dokter,perbanyak intake cairan bila dalam keadaan demam, kalau perlu kompres dengan air hangat. O iya, yang paling harus diwaspadai jika menderita demam berdarah adalah hari ketiga hingga hari kelima serangan, karena diwaktu ini fase renjatan (syok) terjadi. Semoga sehat selalu, tidak menjadi korban DBD.
Selengkapnya...
SUBSTANSI UU NO.36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN TERKAIT PROFESI KEPERAWATAN
PASAL 21
1. Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
PENJELASAN PASAL 21
Pada prinsipnya perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan dan pengawasan mutu tenaga kesehatan ditujukan kepada seluruh tenaga kesehatan dalam menyelenggarakan upaya kesehatan. Tenaga kesehatan dapat dikelompokkan sesuai dengan keahlian dan kualifikasi yang dimiliki, antara lain meliputi tenaga medis, tenaga kefarmasian, tenaga keperawatan, tenaga kesehatan masyarakat dan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, dan tenaga kesehatan lainnya.
PASAL 22
1. Tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum.
2. Ketentuan mengenai kualifikasi minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 23
1. Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
2. Kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki.
3. Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah.
4. Selama memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengutamakan kepentingan yang bernilai materi.
PASAL 24
1. Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
2. Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh organisasi profesi.
3. Ketentuan mengenai hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 27
1. Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2. Tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
3. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PASAL 29
Dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi.
PASAL 32
1. Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
2. Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
PASAL 34
1. Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan tenaga kesehatan yang tidak memiliki kualifikasi dan izin melakukan pekerjaan profesi
PASAL 56
1. Setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap.
2. Hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada:
a. penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas;
b. keadaan seseorang yang tidak sadarkan diri; atau
c. gangguan mental berat.
PASAL 57
1. Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.
2. Ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal:
a. Perintah Undang-undang
b. Perintah Pengadilan
c. Izin yang bersangkutan
d. Kepentingan Masyarakat, atau
e. Kepentingan orang tersebut
PASAL 58
1. Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.
2. Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat.
PASAL 63
1.
2. Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan dengan pengendalian, pengobatan, dan/atau perawatan.
3. Pengendalian, pengobatan, dan/atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan kemanfaatan dan keamanannya.
4. Pelaksanaan pengobatan dan/atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
PASAL 68
1. Pemasangan implan obat dan/atau alat kesehatan ke dalam tubuh manusia hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
PASAL 98
1.
2. Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
PASAL 108
1. Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PENJELASAN PASAL 108
Yang dimaksud dengan “tenaga kesehatan” dalam ketentuan ini adalah tenaga kefarmasian sesuai dengan keahlian dan kewenangannya. Dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, misalnya antara lain dokter dan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat, yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 190
1. Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan dan/atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tsb dipidana dgn pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 milyar rupiah
PASAL 198
Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Selengkapnya...
DANGERS OF SMOKING FOR HEALTH
DANGERS OF SMOKING FOR HEALTH
Death In Smokers
70% due to chronic lung disease, chronic bronchitis, and emphysema
40% of a stroke
90% of lung cancer
Consumption of Smokers
Increased cigarette consumption by 54% in 1990-2000 from 141 billion to 215 billion sticks sticks
Increasing prevalence of male smokers aged 15 and older from 15.3% (1995) to 62.9% (2001) (SUSENAS)
The average age of smoking increasingly early age of 19 yr (1995) and 18.4 yr (2001) (SUSENAS)
Male smoking prevalence in lower socioeconomic groups 62.5% and the high socioeconomic group 58.4%.
Prevalence of smoking population with higher education (university), 37.7% and the low educated people (not complete primary school) 73.3%.
91.8% of smokers usually smoke in the house.
48.9% prevalence of passive smokers were mostly women and children
PHYSIOLOGY PROBLEM OF SMOKING
Smoke Divided in two.
1. Major Smoke.
Main Stream Smoke.
Out of Cigarettes base.
2. Side Smoke
Side Stream Smoke
Cigarette End Exit
4000 Chemicals
• Acetanisole, Acetic Acid, Acetoin, Acetophenone, 6-Acetoxydihydrotheaspirane, 2-Acetyl-3-Ethylpyrazine, 2-Acetyl-5-Methylfuran, Acetylpyrazine, 2-Acetylpyridine, 3-Acetylpyridine, 2-Acetylthiazole, Aconitic Acid, dl-Alanine , Alfalfa Extract, allspice extract, oleoresin, And Oil, Hexanoate allyl, allyl Ionone, Almond Bitter Oil, Ambergris tinctures, Ammonia, Ammonium Bicarbonate, Ammonium Hydroxide, Ammonium Phosphate Dibasic, Ammonium sulfide, Amyl Alcohol, Amyl butyrate, Amyl Formate, Amyl Octanoate,
alpha-Amylcinnamaldehyde, Amyris Oil,
trans-Anethole, Angelica Root Extract, Oil and Seed Oil, Anise, Anise Star, Extract and Oils, Anisyl Acetate, Anisyl Alcohol, Formate Anisyl, Anisyl Phenylacetate, Apple Juice Concentrate, Extract, and Skins, Apricot Extract and Juice Concentrate, 1 -Arginine, Asafetida Fluid Extract And Oil, Ascorbic Acid, 1-Asparagine Monohydrate, 1-aspartic Acid, Balsam Peru and Oil, Basil Oil, Bay Leaf, Oil and Sweet Oil, Beeswax White, Beet Juice Concentrate, Benzaldehyde, Benzaldehyde Glyceryl Acetal , Benzoic Acid, benzoin, benzoin Resin, Benzophenone, Benzyl Alcohol, Benzyl Benzoate, Benzyl butyrate, Benzyl Cinnamate, Benzyl Propionate, Benzyl salicylate, Bergamot Oil, Bisabolene, Black Currant Buds Absolute, borneol, Bornyl Acetate, Buchu Leaf Oil, 1, 3-butanediol, 2,3-Butanedione, 1-Butanol, 2-Butanone,
4 (2-Butenylidene) -3,5,5-Trimethyl-2-Cyclohexen-1-One, Butter, Butter esters, and Butter Oil, Butyl Acetate, Butyl butyrate, Butyl Butyryl Lactate, Butyl Isovalerate, Phenylacetate Butyl, Butyl Undecylenate , 3-Butylidenephthalide, butyric acid, Cadinene, Caffeine, Calcium Carbonate, Camphene, Cananga Oil, Capsicum oleoresin, Caramel Color, Caraway Oil, Carbon Dioxide, Cardamom oleoresin, Extract, Seed Oil, and Powder, carob Bean and Extract, beta- Carotene, Carrot Oil, carvacrol, 4-Carvomenthenol, 1-Carvone, beta-caryophyllene, beta-caryophyllene oxide, Cascarilla Oil and Bark Extract, Cassia Bark Oil, Cassie Absolute and Oil, Castoreum Extract, tinctures and Absolute, Cedar Leaf Oil, terpenes and Virginiana Cedarwood Oil, Cedrol, Celery Seed Extract, Solid, Oil, And oleoresin, Cellulose Fiber, Chamomile Flower Oil And Extract, Chicory Extract, Chocolate, Cinnamaldehyde, cinnamic Acid, Cinnamon Leaf Oil, Bark Oil, and Extract, Cinnamyl Acetate , Cinnamyl Alcohol, Cinnamyl Cinnamate, Cinnamyl Isovalerate, Cinnamyl Propionate, citral, Citric Acid, Citronella Oil, dl-Citronellol, Citronellyl butyrate, Citronellyl Isobutyrate, Civet Absolute, Clary Oil, Clover Tops, Red Solid Extract, Cocoa, Cocoa shells, Extract , distillate And Powder, Coconut Oil, Coffee, Cognac White and Green Oil, Copaiba Oil, Coriander Extract and Oil,
Corn Oil, Corn Silk, Costus Root Oil, Cubeb Oil, Cuminaldehyde, para-Cymene, 1-cysteine, Dandelion Root Solid Extract, Davana Oil, 2-trans, 4-trans-Decadienal, delta-Decalactone, gamma-Decalactone,
Decanal, Decanoic Acid, 1-Decanol, 2-Decenal, Dehydromenthofurolactone, Diethyl Malonate, Diethyl Sebacate, 2,3-Diethylpyrazine, Dihydro Anethole, 5.7-Dihydro-2-Methylthieno (3,4-D) pyrimidine, Dill Seed Oil and Extract, meta-Dimethoxybenzene, para-Dimethoxybenzene, 2,6-Dimethoxyphenol, Dimethyl Succinate, 3,4-Dimethyl-1 ,2-Cyclopentanedione, 3,5 -
Dimethyl-1 ,2-Cyclopentanedione, 3.7-Dimethyl-1 ,3,6-Octatriene, 4,5-Dimethyl-3-Hydroxy-2 0.5-Dihydrofuran-2-One, 6.10-Dimethyl-5, 9-Undecadien-2-One, 3.7-Dimethyl-6-Octenoic Acid, 2,4-Dimethylacetophenone, alpha, para-Dimethylbenzyl Alcohol, alpha, alpha-Dimethylphenethyl Acetate, alpha, alpha Dimethylphenethyl butyrate, 2,3-Dimethylpyrazine ,2,5-Dimethylpyrazine, 2,6-Dimethylpyrazine, Dimethyltetrahydrobenzofuranone, delta-Dodecalactone, gamma-Dodecalactone, para-Ethoxybenzaldehyde, Ethyl 10-Undecenoate, Ethyl 2-Methylbutyrate, Ethyl Acetate, Ethyl Acetoacetate, Ethyl Alcohol, Ethyl Benzoate, Ethyl butyrate, Ethyl Cinnamate, Ethyl Decanoate, Ethyl Fenchol, Ethyl Furoate, Ethyl Heptanoate, Ethyl Hexanoate, Isovalerate Ethyl, Ethyl Lactate, Ethyl Laurate, Ethyl Levulinate, Ethyl Maltol, Phenylglycidate Ethyl Methyl, Ethyl Myristate, Ethyl Nonanoate, Octadecanoate Ethyl, Ethyl Octanoate , Ethyl Oleate, Ethyl Palmitate, Ethyl Phenylacetate, Ethyl Propionate, Ethyl salicylate, Ethyl trans-2-Butenoate, Ethyl Valerate, Ethyl Vanillin, 2-Ethyl (or Methyl) - (3.5 and 6)-Methoxypyrazine, 2-Ethyl -1-Hexanol,
3-Ethyl -2-Hydroxy-2-Cyclopenten-1-One, 2-Ethyl-3, (5 or 6)-Dimethylpyrazine, 5-Ethyl-3-Hydroxy-4-Methyl-2 (5H)-Furanone, 2 -Ethyl-3-Methylpyrazine,
4-Ethylbenzaldehyde, 4-Ethylguaiacol,
para-Ethylphenol, 3-Ethylpyridine, eucalyptol, farnesol, D-Fenchone, Fennel Sweet Oil, Fenugreek, Extract, Resin, and Absolute, Fig Juice Concentrate, Food Starch Modified, Furfuryl Mercaptan, 4 - (2-Furyl) -3 - butene-2-One, Galbanum Oil, Genet Absolute, gentian Root Extract, geraniol, Geranium Rose Oil, Geranyl Acetate, Geranyl butyrate, Geranyl Formate, Geranyl
Isovalerate, Geranyl Phenylacetate, Ginger Oil and oleoresin, 1-glutamic acid, 1-Glutamine, Glycerol, glycyrrhizin Ammoniated, Grape Juice Concentrate, Guaiac Wood Oil, Guaiacol, guar Gum, 2,4-Heptadienal, gamma-Heptalactone, Heptanoic Acid, 2-Heptanone, 3-Hepten-2-One,
2-Hepten-4-One, 4-Heptenal, trans-2-Heptenal, Heptyl Acetate, omega-6-Hexadecenlactone, gamma-Hexalactone, Hexanal, Hexanoic Acid, 2-Hexen-1-Ol, 3-Hexen-1- ol, cis-3-Hexen-1-Yl Acetate, 2-Hexenal, 3-Hexenoic Acid, trans-2-Hexenoic Acid, cis-3-Hexenyl Formate, Hexyl 2-Methylbutyrate, Hexyl Acetate, Hexyl Alcohol, Hexyl Phenylacetate, 1-histidine, Honey, Hops
Oil, Hydrolyzed Milk Solids, Hydrolyzed Plant Proteins, 5-Hydroxy-2 ,4-Decadienoic Acid delta-lactone, 4-Hydroxy-2 0.5-Dimethyl-3 (2H)-Furanone,
2-Hydroxy-3 ,5,5-Trimethyl-2-Cyclohexen-1-One, 4-Hydroxy-3-Pentenoic acid lactone, 2-Hydroxy-4-Methylbenzaldehyde, 4-Hydroxybutanoic acid lactone, Hydroxycitronellal, 6-Hydroxydihydrotheaspirane,
4 - (para-Hydroxyphenyl)-2-Butanone, hyssop Oil, Immortelle Absolute and Extract, alpha-Ionone, beta-Ionone, alpha-Irone, Isoamyl Acetate, Isoamyl Benzoate, Isoamyl butyrate, Isoamyl Cinnamate, Isoamyl Formate, Isoamyl
Hexanoate, Isoamyl Isovalerate, Isoamyl Octanoate, Isoamyl Phenylacetate, Isobornyl Acetate, Acetate isobutyl, isobutyl Alcohol, isobutyl Cinnamate, isobutyl Phenylacetate, isobutyl salicylate, 2-isobutyl-3-Methoxypyrazine, alpha-Isobutylphenethyl Alcohol, isobutyraldehyde, Isobutyric Acid,
d, l-isoleucine, alpha-
Isomethylionone, 2-Isopropylphen
sovaleric Acid, Jasmine Absolute, Concrete and Oil, Kola Nut Extract, Labdanum Absolute and oleoresin, Lactic Acid, lauric acid, lauric Aldehyde, Lavandin Oil, Lavender Oil, Lemon Oil and Extract, Lemongrass Oil, 1-Leucine, Levulinic Acid, Licorice Root, Fluid, Extract and Powder, Lime Oil, linalool, linalool
Oxide, Linalyl Acetate, Linden Flowers, Lovage Oil And Extract, 1-Lysine, Mace Powder, Extract and Oil, Magnesium Carbonate, malic Acid, Malt and Malt Extract, maltodextrin,
Maltol, Maltyl Isobutyrate, Mandarin Oil, Maple Syrup and Concentrate, Mate Leaf, Absolute and Oil,
para-Mentha-8-thiol-3-One, Menthol, Menthone, Menthyl Acetate, dl-methionine,
Methoprene, 2-methoxy-4-Methylphenol, 2-methoxy-4-Vinylphenol, para-Methoxybenzaldehyde,
1 - (para-Methoxyphenyl)-1-Penten-3-One, 4 - (para-Methoxyphenyl)-2-Butanone, 1 - (para-Methoxyphenyl)-2-propanone, Methoxypyrazine, Methyl 2-Furoate, Methyl 2 - Octynoate, Methyl 2-Pyrrolyl Ketone, Methyl Anisate, Methyl Anthranilate, Methyl Benzoate, Methyl
Cinnamate, Methyl Dihydrojasmonate, Methyl Ester of Rosin, P artially Hydrogenated, Methyl Isovalerate, Methyl Linoleate (48%),
Methyl Linolenate (52%) Mixture, Methyl Naphthyl Ketone, Methyl nicotinate, Methyl Phenylacetate, methyl salicylate, methyl sulfide,
3-Methyl-1-Cyclopentadecanone, 4-Methyl-1-Phenyl-2-Pentanone,
5-Methyl-2-Phenyl-2-Hexenal, 5-Methyl-2-Thiophenecarboxaldehyde,
6-Methyl-3,-5-Heptadien-2-One, 2-Methyl-3-(para-Isopropylphenyl)
Propionaldehyde, 5-Methyl-3-Hexen-2-One,
1-Methyl-4-3Methoxy-Isopropylbenzene, 4-Methyl-3-Pentene-2-One,
2-Methyl-4-Phenylbutyraldehyde, 6-Methyl-5-Hepten-2-One,
4-Methyl-5-Thiazoleethanol ,4-Methyl-5-Vinylthiazole, Methyl-alpha-Ionone,
Methyl-trans-2-Butenoic Acid, 4-Methylacetophenone, para-Methylanisole,
alpha-Methylbenzyl Acetate, alpha-Methylbenzyl Alcohol, 2-Methylbutyraldehyde, 3-Methylbutyraldehyde, 2-Methylbutyric Acid
alpha-Methylcinnamaldehyde, Methylcyclopentenolone, 2-Methylheptanoic Acid
2-Methylhexanoic Acid, 3-Methylpentanoic Acid, 4-Methylpentanoic Acid, 2-Methylpyrazine, 5-Methylquinoxaline, 2-Methyltetrahydrofuran-3-One, (Methylthio) Methylpyrazine (Mixture Of isomers), 3-Methylthiopropionaldehyde, Methyl 3-Methylthiopropionate, 2-Methylvaleric Acid, Mimosa Absolute and Extract, Molasses Extract and tinctures, Mountain Maple Solid Extract, Mullein Flowers, Myristaldehyde, Myristic Acid, myrrh oil, beta-Napthyl Ethyl Ether, Nerol, neroli Bigarde Oil, Nerolidol, Nona-2-trans 0.6-cis-Dienal, 2,6-Nonadien-1-Ol, gamma-Nonalactone, Nonanal, Nonanoic Acid, Nonanone, trans-2-Nonen-1-Ol,
2-Nonenal, Nonyl Acetate, Nutmeg Powder and Oil Oak Chips Extract and Oil, Oak Moss Absolute, 9.12-Octadecadienoic Acid (48%) And 9,12,15-Octadecatrienoic Acid (52%), delta-Octalactone, gamma-Octalactone, Octanal, Octanoic Acid, 1-octanol, 2-Octanone, 3-Octen-2-One, 1-Octen-3-Ol, 1-Octen-3-Yl Acetate, 2-Octenal, Octyl Isobutyrate, oleic Acid, Olibanum Oil, Opoponax Oil And Gum, Orange Blossoms Water, Absolute, and Leaf Absolute, Orange Oil and Extract, Origanum Oil, Orris Concrete Oil and Root Extract, Palmarosa Oil, palmitic Acid, Parsley Seed Oil,
Patchouli Oil, omega-Pentadecalactone, 2,3-Pentanedione, 2-Pentanone,
4-Pentenoic Acid, 2-Pentylpyridine, Pepper Oil, Black And White, Peppermint Oil, Peruvian (Bois De Rose) Oil, Petitgrain Absolute, Mandarin Oil and Terpeneless Oil, alpha-Phellandrene, 2-Phenenthyl Acetate, Phenenthyl Alcohol, Phenethyl butyrate , Phenethyl Cinnamate, Phenethyl Isobutyrate, Phenethyl Isovalerate, Phenethyl Phenylacetate, Phenethyl salicylate, 1-Phenyl-1-propanol, 3-Phenyl-1-propanol, 2-Phenyl-2-Butenal,
4-Phenyl-3-butene-2-Ol ,4-Phenyl-3-butene-2-One, Phenylacetaldehyde, Phenylacetic Acid, 1-Phenylalanine, 3-Phenylpropionaldehyde, 3-Phenylpropionic Acid, 3-Phenylpropyl Acetate, 3-Phenylpropyl Cinnamate,
2 - (3-Phenylpropyl) Tetrahydrofuran, phosphoric acid, Pimenta Leaf Oil, Pine Needle Oil, Pine Oil, Scotch, Pineapple Juice Concentrate, alpha-pinene, beta-pinene, D-Piperitone, Piperonal, Pipsissewa Leaf Extract, Plum Juice, Potassium Sorbate, 1-Proline, Propenylguaethol, propionic Acid, Propyl Acetate, Propyl para-Hydroxybenzoate, Propylene Glycol, 3-Propylidenephthalide, Prune Juice and Concentrate, Pyridine, Pyroligneous Acid And Extract, Pyrrole, Pyruvic Acid, Raisin Juice Concentrate, Rhodinol, Rose Absolute and Oil, Rosemary Oil, Rum, Rum Ether, Rye Extract, Sage, Sage Oil, and Sage oleoresin, Salicylaldehyde, Sandalwood Oil, Yellow, Sclareolide, Skatole, Smoke Flavor, Snakeroot Oil, Sodium Acetate, Sodium Benzoate, Sodium Bicarbonate , Sodium Carbonate, Sodium Chloride, Sodium Citrate, Sodium Hydroxide, Solanone, Spearmint
Oil, Styrax Extract, Gum and Oil, Sucrose Octaacetate, Sugar alcohols, sugars, Tagetes Oil, tannic acid, tartaric acid, Tea Leaf and Absolute, alpha-terpineol, Terpinolene, Terpinyl Acetate, 5,6,7,8-Tetrahydroquinoxaline, 1,5,5,9-tetramethyl-13-Oxatricyclo (8.3.0.0 (4.9)) Tridecane, 2,3,4,5, and 3,4,5,6-Tetramethylethyl-Cyclohexanone, 2.3, 5.6-Tetramethylpyrazine, Thiamine
Hydrochloride, Thiazole, 1-threonine, Thyme Oil, White and Red, thymol, Tobacco extracts, Tochopherols (mixed), Tolu Balsam Gum and Extract, Tolualdehydes, para-Tolyl 3-Methylbutyrate, para-Tolyl acetaldehyde, para-Tolyl Acetate, para-Tolyl Isobutyrate, para-Tolyl Phenylacetate, Triacetin, 2-Tridecanone, 2-Tridecenal, Triethyl Citrate, 3,5,5-Trimethyl-1-Hexanol, the, alpha, alpha-Trimethylbenzyl Alcohol, 4 - (2,6 -0.6-1-Enyl Trimethylcyclohex) But-2-En-4-One, 2,6,6-Trimethylcyclohex-2-Ene-1 ,4-Dione, 2,6,6-Trimethylcyclohexa-1 ,3-Dienyl methane,
4 - (2,6,6-Trimethylcyclohexa-1 ,3-Dienyl) But-2-En-4-One ,2,2,6-Trimethylcycloh
exanone, 2,3,5-Trimethylpyrazine, 1-tyrosine, delta-Undercalactone,
gamma-Undecalactone, Undecanal, 2-Undecanone, 10-Undecenal, Urea, Valencene, Valeraldehyde, Valerian Root Extract, Oil and Powder, Valeric Acid, gamma-Valerolactone, Valine, Vanilla Extract And oleoresin,
Vanillin,
Veratraldehyde, Vetiver Oil, Vinegar, Violet Leaf Absolute, Walnut Hull Extract, Water, Wheat Extract And Flour, Wild Cherry Bark Extract,>
Wine and Wine Sherry, Xanthan Gum, 3,4-Xylenol, Yeast.
Selengkapnya...
Senin, 29 November 2010
CEDERA KEPALA
Cidera kepala yaitu adanya deformasi berupa penyimpangan bentuk atau penyimpangan
garis pada tulang tengkorak, percepatan dan perlambatan (accelerasi - decelerasi ) yang merupakan perubahan bentuk dipengaruhi oleh perubahan peningkatan pada percepatan faktor dan penurunan kecepatan, serta notasi yaitu pergerakan pada kepala dirasakan juga oleh otak sebagai akibat perputaran pada tindakan pencegahan.
2. PATOFISIOLOGI
Otak dapat berfungsi dengan baik bila kebutuhan oksigen dan glukosa dapat terpenuhi. Energi yang dihasilkan didalam sel-sel saraf hampir seluruhnya melalui proses oksidasi. Otak tidak mempunyai cadangan oksigen, jadi kekurangan aliran darah ke otak walaupun sebentar akan menyebabkan gangguan fungsi. Demikian pula dengan kebutuhan oksigen sebagai bahan bakar metabolisme otak tidak boleh kurang dari 20 mg %, karena
akan menimbulkan koma. Kebutuhan glukosa sebanyak 25 % dari seluruh kebutuhan glukosa tubuh, sehingga bila kadar glukosa plasma turun sampai 70 % akan terjadi gejala-gejala permulaan disfungsi cerebral.
Pada saat otak mengalami hipoksia, tubuh berusaha memenuhi kebutuhan oksigen melalui proses metabolik anaerob yang dapat menyebabkan dilatasi pembuluh darah. Pada kontusio berat, hipoksia atau kerusakan otak akan terjadi penimbunan asam laktat akibat metabolisme anaerob. Hal ini akan menyebabkan asidosis metabolik.
Dalam keadaan normal cerebral blood flow (CBF) adalah 50 - 60 ml / menit / 100 gr. jaringan otak, yang merupakan 15 % dari cardiac output.
Trauma kepala meyebabkan perubahan fungsi jantung sekuncup aktivitas atypicalmyocardial, perubahan tekanan vaskuler dan udem paru. Perubahan otonom pada fungsi ventrikel adalah perubahan gelombang T dan P dan disritmia, fibrilasi atrium dan vebtrikel, takikardia.
Akibat adanya perdarahan otak akan mempengaruhi tekanan vaskuler, dimana penurunan tekanan vaskuler menyebabkan pembuluh darah arteriol akan berkontraksi .
Pengaruh persarafan simpatik dan parasimpatik pada pembuluh darah arteri dan arteriol otak tidak begitu besar.
Cedera kepala menurut patofisiologi dibagi menjadi dua :
CEDERA KEPALA PRIMER
Akibat langsung pada mekanisme dinamik (acelerasi - decelerasi rotasi ) yang menyebabkan gangguan pada jaringan.
Pada cedera primer dapat terjadi :
1. Gegar kepala ringan
2. Memar otak
3. Laserasi
CEDERA KEPALA SEKUNDER
1. Pada cedera kepala sekunder akan timbul gejala, seperti :
2. Hipotensi sistemik
3. Hipoksia
4. Hiperkapnea
5. Udema otak
6. Komplikasi pernapasan
Infeksi / komplikasi pada organ tubuh yang lain
PERDARAHAN YANG SERING DITEMUKAN
Epidural Hematoma
Terdapat pengumpulan darah di antara tulang tengkorak dan duramater akibat pecahnya pembuluh darah / cabang - cabang arteri meningeal media yang terdapat di duramater, pembuluh darah ini tidak dapat menutup sendiri karena itu sangat berbahaya. Dapat terjadi dalam beberapa jam sampai 1-2 hari. Lokasi yang paling sering yaitu di lobus temporalis dan parietalis.
Gejala-gejala yang terjadi :
Penurunan tingkat kesadaran
Nyeri kepala
Muntah
Hemiparesis
Dilatasi pupil ipsilateral
Pernapasan dalam cepat kemudian
Penurunan nadi
Peningkatan suhu
Subdural Hematoma
Terkumpulnya darah antara duramater dan jaringan otak, dapat terjadi akut dan kronik.
Terjadi akibat pecahnya pembuluh darah vena / jembatan vena yang biasanya terdapat diantara duramater, perdarahan lambat dan sedikit. Periode akut terjadi dalam 48 jam - 2 hari atau 2 minggu dan kronik dapat terjadi dalam 2 minggu atau beberapa bulan.
Tanda-tanda dan gejalanya adalah :
Nyeri kepala
Bingung
Mengantuk
Menarik diri
Berfikir lambat
Kejang
Udem pupil
Perdarahan intracerebral berupa perdarahan di jaringan otak karena pecahnya pembuluh darah arteri; kapiler; vena.
Tanda dan gejalanya :
Nyeri kepala
Penurunan kesadaran
Komplikasi pernapasan
Hemiplegia kontra lateral
Dilatasi pupil
Perubahan tanda-tanda vital
Perdarahan Subarachnoid
Perdarahan di dalam rongga subarachnoid akibat robeknya pembuluh darah dan permukaan otak, hampir selalu ada pad cedera kepala yang hebat.
Tanda dan gejala :
Nyeri kepala
Penurunan kesadaran
Hemiparese
Dilatasi pupil ipsilateral
Kaku kuduk
Tingkat kesadaran / GCS ( < 15 )
Confulsi
Muntah
Dispnea / takipnea
Sakit kepala
Wajah simetris / tidak
Lemah
Luka di kepala
Paralise
Akumulasi sekret pada saluran napas
Adanya liquor dari hidung dan telinga
Kejang
Prioritas Perawatan:
1. Maksimalkan perfusi / fungsi otak
2. Mencegah komplikasi
3. Pengaturan fungsi secara optimal / mengembalikan ke fungsi normal
4. Mendukung proses pemulihan koping klien / keluarga
5. Pemberian informasi tentang proses penyakit, prognosis, rencana pengobatan, dan rehabilitasi.
Tujuan:
1. Fungsi otak membaik : defisit neurologis berkurang/tetap
2. Complikasi tidak terjadi
3. Kebutuhan sehari-hari dapat dipenuhi sendiri atau dibantu orang lain
4. Keluarga dapat menerima kenyataan dan berpartisipasi dalam perawatan
5. Proses penyakit, prognosis, program pengobatan dapat dimengerti oleh keluarga sebagai sumber informasi.
Diagnosa Keperawatan yang biasanya muncul adalah:
1. Tidak efektifnya pola napas sehubungan dengan depresi pada pusat napas di otak.
2. Tidakefektifnya kebersihan jalan napas sehubungan dengan penumpukan sputum.
3. Gangguan perfusi jaringan otak sehubungan dengan udem otak
4. Keterbatasan aktifitas sehubungan dengan penurunan kesadaran (soporos - coma)
5. Potensial gangguan integritas kulit sehubungan dengan immobilisasi, tidak adekuatnya sirkulasi perifer.
6. Kecemasan keluarga sehubungan keadaan yang kritis pada pasien. Selengkapnya...
Minggu, 28 November 2010
Jalan Napas
Anatomi sistem pernapasan
Hidung dan mulut
Normalnya, manusia akan berusaha bernapas melalui hidung, dan pada keadaan tertentu akan bernapas melalui mulut. Udara yang masuk akan mengalami proses penghangatan dan pelembapan. Pada korban yang tidak sadar, lidah akan terjatuh kebelakang rongga mulut. hal ini dapat menyebabkan gangguan pada airway. Lidah pada bayi lebih besar secara relatif sehingga lebih mudah menyumbat airway.
Faring
Kalau kita membuka mulut lebar-lebar, maka akan terlihat suatu ruangan pada dinding belakang, yang dikenal sebagai faring. Udara dari hidung dan mulut, serta makanan dari mulut harus melalui faring ini.
Udara dari mulut masuk melalui lubang mulut ke faring yang dikenal sebagai orofaring. Udara yang masuk melalui hidung akan ke bagian faring yang dinamakan nasofaring. Pada bagian bawah, faring terbagi menjadi dua saluran. Saluran pertama disebut sebagai esofagus (kerongkongan) yang merupakan jalur masuk makanan ke lambung. Saluran kedua disebut sebagai laring (tenggorokan), yang merupakan jalur pernapasan dan akan bersambungan dengan paru.
Epiglotis
Trakea dilindungi oleh sebuah flap berbentuk daun yang berukuran kecil yang dinamakan epiglotis. Normalnya, epiglotis menutup laring pada saat makanan atau minuman masuk melalui mulut, sehingga akan diteruskan ke esofagus. Tetapi, pada keadaan tertentu seperti trauma atau penyakit, refleks ini tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, sehingga dapat terjadi masuknya benda padat atau cair ke laring yang dapat mengakibatkan tersedak.
Laring dan trakea
Laring adalah bagian paling pertama dari saluran pernapasan. Pada bagian ini terletak pita suara. Setelah melalui laring, udara kana melalui trakea. Pada bayi, trakea berukuran lebih kecil, sehingga tindakan mendongakan kepala secara berlebihan (hiperekstensi) akan menyebabkan sumbatan pada airway.
Bronkus dan paru
Ujung bawah trakea akan bercabang menjadi dua, yaitu bronkus kanan dan bronkus kiri. Setiap bronkus akan terbagi-bagi lagi menjadi bagian yang lebih kecil yang disebut bronkiolus. Dapat dibayangkan seperti ranting-ranting dan cabang-cabangnya pada sebuah pohon. Pada ujung terakhir, ada yang disebut alveolus. Pada alveolus akan terjadi pertukaran oksigen dengan karbondioksida.
Penilaian jalan napas pada korban
Membuka jalan napas
Lidah merupakan penyebab utama tertutupnya jalan napas pada korban tidak sadar. Pada korban yang tidak sadar, lidah akan kehilangan kekuatan ototnya sehingga akan terjatuh kebelakang rongga mulut. Hal ini mengakibatkan tertutupnya trakea sebagai jalan napas. Pada kasus-kasus tertentu, korban membutuhkan bantuan pernapasan. Sebelum diberikan bantuan pernapasan, jalan napas korban harus terbuka. Ada dua manuver yang lazim digunakan untuk membuka jalan napas, yaitu head tilt / Chin lift dan jaw trust.
Head tilt / Chin lift
Tehnik ini hanya dapat digunakan pada korban tanpa cedera kepala, leher, dan tulang belakang. Tahap-tahap untuk melakukan tehnik ini adalah :
Letakkan tangan pada dahi korban (gunakan tangan yang paling dekat dengan dahi korban).
Pelan-pelan tengadahkan kepala pasien dengan mendorong dahi kearah belakang.
Letakkan ujung-ujung jari tangan yang satunya pada bagian tulang dari dagu korban. Jika korban anak-anak, gunakan hanya jari telunjuk dan diletakkan dibawah dagu.
Angkat dagu bersamaan dengan menengadahkan kepala. Jangan samapi mulut korban tertutup. Jika korban anak-anak, jangan terlalu menengadahkan kepala.
Pertahankan posisi ini.
Jaw trust
Tehnik ini dapat digunakan selain tehnik diatas. Walaupun tehnik ini menguras tenaga, namun merupakan yang paling sesuai untuk korban dengan cedera tulang belakang. Tahap-tahap untuk melakukan tehnik ini adalah :
Berlutut diatas kepala korban. Letakkan siku pada lantai di kedua sisi kepala korban. Letakkan tangan di kedua sisi kepala korban.
Cengkeram rahang bawah korban pada kedua sisinya.jika korban anak-anak, gunakan dua atau tiga jari dan letakkan pada sudut rahang.
Gunakan gerakan mengangkat untuk mendorong rahang bawah korban keatas. Hal ini menarik lidah menjauhi tenggorokan.
Tetap pertahankan mulut korban sedikit terbuka. Jika perlu, tarik bibir bagian bawah dengan kedua ibu jari.
Penilaian jalan napas
Patensi (tetap mepertahankan) jalan napas sangat diperlukan untuk pernapasan yang adekuat. Jika korban sadar dan dapat berbicara dengan baik, maka dapat disimpulkan bahwa jalan napasnya paten (tidak ada sumbatan). Jika korban mengalami penurunan kesadaran, maka perlu diperhatikan lebih lanjut mengenai patensi jalan napasnya. Biasanya korban dengan penurunan kesadaran terdapat darah, muntahan, atau air liur yang berlebihan pada jalan napasnya.
Apabila jalan nafas sudah baik dan yakin tidak ada sumbatan maka diteruskan ke prosedur selanjutnya yaitu breathing (pernapasan).
Pernapasan (Breathing)
Defenisi
Bernapas adalah usaha seseorang secara tidak sadar/otomatis untuk melakukan pernafasan. Tindakan ini merupakan salah satu dari prosedur resusitasi jantung paru (RJP).
Untuk menilai seseorang bernafas secara normal dapat dilihat dari berapa kali seseorang bernapas dalam satu menit, secara umum;
Frekuensi/jumlah pernapasan 12-20x/menit (dewasa), anak (20-30x/menit), bayi (30-40x/menit)
Dada sampai mengembang
Pernapasan dikatakan tidak baik/tidak normal jika terdapat keadaan berikut ini:
Ada tanda-tanda sesak napas : peningkatan frekuensi napas dalam satu menit
Ada napas cuping hidung (cuping hidung ikut bergerak saat bernafas)
Ada penggunaan otot-otot bantu pernapasan (otot sela iga, otot leher, otot perut)
Warna kebiruan pada sekitar bibir dan ujung-ujung jari tangan
Tidak ada gerakan dada
Tidak ada suara napas
Tidak dirasakan hembusan napas
Pasien tidak sadar dan tidak bernapas
Tindakan-tindakan ini dapat dilakukan bila pernapasan seseorang terganggu:
Cek pernapasan dengan melihat dada pasien dan mendekatkan pipi dan telinga ke hidung dan mulut korban dengan mata memandang ke arah dada korban (max 10 detik)
Bila korban masih bernapas namun tidak sadar maka posisikan korban ke posisi mantap (posisikan tubuh korban miring ke arah kiri) dan pastikan jalan napas tetap terbuka; segera minta bantuan dan pastikan secara berkala (tiap 2 menit) di cek pernapasannya apakah korban masih bernapas atau tidak
Gambar : Posisi mantap
Jika korban bernapas tidak efektif (bernapas satu-satu, ngap-ngap, atau tidak bernapas) :
Aktifkan sistem gawat darurat (bila ada orang lain minta orang lain untuk mencari/menghubungi gawat darurat)
Buka jalan napas dengan menengadahkan kepala korban dan menopang dagu korban (head tilt dan chin lift)
Gambar : Buka jalan nafas; mendengar, melihat dan merasakan hembusan nafas
Pastikan tidak ada sumbatan dalam mulut korban; bila ada sumbatan dapat dibersihkan dengan sapuan jari-balut dua jari anda dengan kain dan usap dari sudut bibir sapu ke dalam dan ke arah luar
Berikan napas buatan dengan menarik napas biasa lalu tempelkan bibir anda ke bibir korban dengan perantaraan alat pelindung diri (face mask, face shield) lalu hembuskan perlahan >1 detik sambil jari tangan anda menutup hidung korban dan mata anda melihat ke arah dada korban untuk menilai pernapasan buatan yang anda berikan efektif atau tidak (dengan naiknya dada korban maka pernapasan buatan dikatakan efektif)
Berikan nafas buatan 2x lalu periksa denyut nadi korban (menggunakan jari telunjuk dan jari tengah raba bagian tengah jakun, lalu geser ke arah samping hingga teraba lekukan di pinggir jakun tersebut) didaerah leher seperti pada gambar; bila tidak ada denyut maka masuk ke langkah CPR
Gambar : Periksa denyut pembuluh darah arteri karotis
Bila ada denyut nadi maka berikan napas buatan dengan frekuensi 12x/menit/1 tiap 5 detik sampai korban sadar dan bernapas kembali atau tenaga paramedis datang; dan selalu periksa denyut nadi korban apakah masih ada atau tidak setiap 2 menit
Sirkulasi
Defenisi
Sistem sirkulasi atau pompa darah pada tubuh manusia dilakukan oleh jantung. Jantung terdiri dari empat ruangan, yaitu atrium kanan, atrium kiri, bilik kanan dan bilik kiri. Jantung berfungsi memompa darah ke seluruh tubuh.
Pada keadaan henti jantung dimana jantung berhenti berdenyut dan berhenti memompakan darah ke seluruh tubuh, maka organ-organ tubuh akan kekurangan oksigen. Organ yang paling rentan untuk terjadi kerusakan akibat kekurangan oksigen adalah otak. Hal ini disebabkan karena sel-sel otak mengkonsumsi energi yang berasal dari oksigen saja. Tanpa oksigen, proses hidup sel otak akan terganggu. Dalam waktu 4-6 menit tanpa oksigen, sel-sel otak akan mulai mengalami kerusakan. Setelah 8-10 menit sel otak akan rusak permanen.
Tindakan resusitasi jantung paru diharapkan dapat membantu mengalirkan darah ke seluruh tubuh walaupun tidak seoptimal kerja jantung. Untuk membantu sirkulasi dapat dilakukan kompresi jantung atau kompresi dada.
Tanda-tanda henti jantung
Pada korban yang dicurigai terjadi henti jantung harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dilakukan kompresi jantung. Korban yang mengalami henti jantung sudah pasti dalam keadaan tidak sadarkan diri. Periksa segera jalan nafas dan apakah ada usaha bernafas (Breathing). Setelah itu kita periksa denyut jantung dengan meraba denyut arteri karotis. Dengan menggunakan jari telunjuk dan jari tengah raba bagian tengah jakun, lalu geser ke arah samping hingga teraba lekukan di pinggir jakun tersebut. Rasakan denyut hingga 10 detik. Bila tidak dirasakan sama sekali denyut jantung lakukan kompresi dada.
Langkah-langkah kompresi jantung :
Letakkan korban di tempat yang datar dan keras
Bebaskan dada korban dari baju yang dikenakan korban
Perlu diingat sebelum melakukan kompresi dada jalan nafas harus dipastikan tetap bebas
Letakkan punggung telapak tangan kanan atau tangan yang dominan tepat di tengah-tengah tulang dada diantara kedua puting susu.
Letakkan tangan yang satu lagi diatas tangan yang dominan tadi.
Pastikan kedua tangan dapat saling terkait dengan stabil
Arahkan bahu agar tepat berada diatas kedua telapak tangan tersebut hingga lengan menjadi lurus
Dengan menggunakan bantuan berat badan, lakukan penekanan ke dada korban hingga kedalaman 4-5 cm.
Lakukan kompresi ini sebanyak 30 kali kemudian diselingi dengan nafas buatan sebanyak 2 kali. Ini merupakan satu siklus.
Setelah lima siklus, dapat diperiksa kembali apakah sudah ada denyut jantung. Bila belum ada, ulangi kembali siklus.
Selengkapnya...
Kamis, 04 November 2010
Gangguan Jiwa
ISTILAH-ISTILAH GANGGUAN JIWA
A. STATUS MENTAL
1. Aktivitas motorik :
- Agitasi : Gerakan motorik yang menunjukkan kegelisahan.
- Tik : Gerakan-gerakan kecil pada otot muka yang tidak terkontrol.
- Grimasen : Gerakan otot muka yang berubah-ubah yang tidak dapat dikontrol klien.
- Tremor : Jari-jari yang tampak gemetar ketika klien menjulurkan tangan dan merentangkan jari-jari.
- Kompulsif : Kegiatan yang dilakukan berulang-ulang dan seperti berulangkali mencuci tangan, mencuci muka, mandi, mengeringkan tangan dsb.
2. Alam Perasaan
- Sedih : Perasaan sedih
- Gembira : Perasaan gembira atau senang.
- Ketakutan : Takut terhadap sesuatu dan objeknya yang ditakuti sudah jelas.
- Khawatir : Objeknya belum jelas.
- Afek : Nada atau perasaan menyenangkan atau tidak yang menyertai suatu pikiran dan biasanya berlangsung lama serta kurang disertai komponen fisiologik.
- Emosi : Manifestasi afek keluar dan disertai banyak komponen fisiologik.
- Depresi : Komponen psikologik misalnya sedih, rasa tidak berguna, susah, gagal, kehilangan,dll. Dan komponen somatic misalnya anorexia, konstipasi, lembab,dll.
- Eforia : Rasa riang, gembira berlebihan, tidak sesuai keadaan.
- Anbedonia : Ketidakmampuan merasakan kesenangan, tidak timbul perasaan senang dengan aktivitas yang biasanya menyenangkan.
- Datar : Tidak ada perubahan roman muka pada saat ada stimulus yang menyenangkan atau menyedihkan.
- Tumpul : Hanya bereaksi bila ada stimulus emosi yang kuat.
- Labil : Emosi yang cepat berubah-ubah.
5. Interaksi selama wawancara
- Kontak mata kurang : Tidak mau menatap lawan bicara.
- Defensif : Selalu berusaha mempertahankan pendapat dan kebenaran dirinya.
- Curiga : Menunjukkan sikap/perasaan tidak percaya pada orang lain.
- Halusinasi adalah Kesalahan persepsi tentang sesuatu yang tidak ada objeknya.
- Halusinasi Penglihatan
Pengertian :
Dikatakteristikkan dengan adanya stimulus penglihatan dalam bentuk pancaran cahaya, gambaran geometric, gambar kartun dan atau panorama yang luas dan kompleks. Penglihatan bisa menyenangkan atau menakutkan.
- Halusinasi Pendengaran
Pengertian :
Dikarakteristikkan dengan mendengar suara, terutama suara-suara orang, biasanya klien mendengan suara orang yang sedang membicarakan apa yang sedang dipikirkannya dan memerintahkan untuk melakukan sesuatu.
- Halusinasi Penciuman
Pengertian :
Dikarakteristikkan dengan adanya bau busuk, amis dan bau yang menjijikkan seperti darah, urine, atau feces. Kadang-kadang tercium bau harum. Biasanya berhubungan dengan penyakit stroke, tumor, kejang dan dementia.
- Halusinasi Pengecap
Pengertian :
Dikarakteristikkan dengan merasakan sesuatu yang busuk, amis dan menjijikkan
- Halusinasi Peraba
Pengertian :
Mengalami nyeri atau ketidajnyamanan tanpa stimulus yang jelas.
Dikarakteristikkan dengan adanya rasa sakit atau tidak enak. Contoh merasakan sensasi listrik dating dari tanah, benda mati atau orang lain.
- Halusinasi Kinestetik
Pengertian : Merasakan pergerakan sementara berdiri tanpa bergerak.
- Halusinasi Viseral
Pengertian : Halusinasi alat tubuh bagian dalam yang seolah-olah ada perasaan tertentu yang timbul di tubuh bagian dalam misalnya lambung seperti ditusuk-tusuk jarum.
- Halusinasi Hipnagogik
Pengertian :
Persepsi sensorik bekerja yang salah terdapat pada orang normal, terjadi tepat sebelum bangun tidur (menjelang masuk tidur).
- Halusinasi Hipnopompik
Pengertian : Halusinasi yang terjadi menjelang bangun tidur. Disamping itu ada pula pengalaman halusinatorik dalam impian yang normal.
- Halusinasi Histerik
Pengertian :2. I l u s i
Halusinasi yang timbul pada neurosis histerik karena konflik emosi.
Pengertian :
Sebuah kondisi yang mempersepsikan berbeda terhadap sebuah objek, misalnya menyaksikan permainan sulap, kita sedang mengalami ilusi. Dimana hal tersebut merupakan suatu persepsi yang salah/interpretasi terhadap stimulus eksternal yang nyata.3. Depersonalisas
Pengertian :
Merupakan suatu persepsi subjektif bahwa orang-orang disekitarnya berubah asing atau aneh. Ditandai dengan perasaan terpisah yang lama atau berulang dari tubuh atau proses mental seseorang dan oleh perasaan di luar peninjau pada kehidupan seseorang.
Gejalanya adalah perasaan gelisah dan depresi, seringkali terjadi setelah seseorang mengalami bahaya yang mengancam jiwa, seperti kecelakaan, bencana, penyerangan, dll.4. Derealisasi
Pengertian : Persepsi subjektif bahwa lingkungan berubah aneh/tidak nyata.
Depersonalisasi dan derealisasi dimana penderita mengalami perasaan tidak nyata, merasa terpisah dari diri sendiri baik secara fisik maupun mental. Penderita merasa seperti mengamati dirinya sendiri, seolah olah mereka sedang menonton diri mereka dalam sebuah film, penderita tidak merasa mendiami tubuh mereka sendiri dan menganggap dirinya sebagai orang asing atau tidak nyata.B. GANGGUAN BERPIKIR
1. Proses Pikir
- Sirkumstansial : Pembicaraan yang berbelit-belit tapi sampai pada tujuan pembicaraan.
- Tangensial : Pembicaraan yang berbelit-belit tapi tidak sampai tujuan.
- Asosiasi Longgar : Pembicaraan tidak ada hubungan antara satu kalimat dengan kalimat lainnya, dan klien tidak menyadarinya.
- Flight of Ideas : Pembicaraan yang meloncat dari satu topic ke topic lainnya,masih ada hubungan yang tidak logis dan tidak sampai pada tujuan.
- Bloking : Pembicaraaan terhenti tiba-tiba tanpa gangguan eksternal kemudian dilanjutkan kembali.
- Perseverasi : Pembicaraan yang diulang berkali-kali.
- Inkoherensi : Gangguan dalam bentuk bicara, sehingga satu kalimatpun sulit ditangkap maknanya.
- Neologisme : Bentuk kata baru yang sulit dipahami maknanya.
- Irrelevansi : Isi pikiran/jawaban tidak sesuai dengan pertanyaan.
- Verbigerasi : Pengulangan kata tanpa tujuan.
- Dereistik : Titik berat pada tidak adanya sangkut paut terjadi antara proses mental individu dan pengalaman yang sedang terjadi.
- Otistik : Hidup dalam alam pikiran sendiri.
- Non Realistik : Sama sekali tidak berdasar pada kenyataan.
- Obsesi : Pikiran yang selalu muncul walaupun klien berusaha menghilangkannya.
- Phobia : Ketakutan yang patologis/tidak logis terhadap objek/situasi tertentu.
- Hipokondria : Keyakinan terhadap adanya gangguan organ dalam tubuh yang sebenarnya tidak ada.
- Depersonalisasi : Perasaan klien yang asing terhadap diri sendiri, orang atau lingkungan.
- Ide yang terkait : Keyakinan klien terhadap kejadian yang terjadi, lingkungan yang bermakna dan terkait pada irinya.
- Pikiran Magis : Keyakinan klien tentang kemampuannya melakukan hal-hal yang mustahil/diluar kemampuannya.
- Logoria : Banyak bicara, kata-kata yang dikeluarkan bertubi-tubi, mungkin koheren dan inkoheren.
- Kecepatan Bicara : Mengutarakan pikiran mungkin cepat/lambat sekali.
- Preokupasi : Pikiran terpaku pada sebuah ide saja, yang berhubungan dengan keadaan yang bernada emosional yang kuat
- Pikiran tidak : Pikiran eksentrik, tidak cocok dengan banyak hal terutama dalam
- Pikiran bunuh diri : Mulai dari kadang memikirkan sampai terus menerus memikirkan bagaimana cara bunuh diri
- Kegembiraan Luar : Timbul mengambang pada orang normal selama fase permulaan narkose.
- Fantasi : Isi pikir tentang kejadian/keadaan yang diharapkan/diinginkan, tetapi dikenal sebagai tidak nyata.
- Pikiran hubungan : Pembicaraan orang lain dihubungkan dengan dirinya, misalnya teman pakai baju merah dianggap marah pada dirinya.
- Pikiran Isolasi : Rasa terisolasi, tersekat, terpencil, rasa ditolak social.
- Pikiran rendah diri : Merendahkan, menyalahkan dirinya.
- Waham :
Agama : Keyakinan klien terhadap suatu agama secara berlebihan dan diucapkan secara berulang tetapi tidak sesuai dengan kenyataan.
Somatik : Klien mempunyai keyakinan tentang tubuhnya dan dikatakan secara berulang yang tidak sesuai engan kenyataan.
Kebesaran : Klien mempunyai keyakinan yang berlebihan terhadap kemampuannya yang disampaikan secara berulang yang tidak sesuai kenyataan.
Curiga : Klien mempunyai keyakinan bahwa ada seseorang atau sekelompok yang berusaha merugikan atau mencederai dirinya yang disampaikan secara berulang dan tidak sesuai kenyataan.
- Nihilstik : Klienyakin bahwa dirinya sudah tidak ada didunia/meninggal yang dinyatakan secara berulang yang tidak sesuai kenyataan.
- Waham yang Bizar :
Sisip Pikir : Klien yakin ada ide pikiran orang lain yang disisipkan didalam pikiran yang disampaikan secara berulang dan tidak sesuai kenyataan.
Siar Pikir : Klien yakin bahwa orang lain tahu apa yang dia pikirkan walaupun dia tidak menyatakan kepada orang tersebut yang dinyatakan secara berulang dan tidak sesuai kenyataan.
Kontrol Pikir : Klien yakin pikirannya dikontrol oleh kekuatan dari luar.
C. TINGKAT KESADARAN
1. Kesadaran Menurun
- Apatis : Mulai mengantuk, acuh terhadap rangsangan, perlu rangsang lebih kuat untuk menarik perhatian.
- Somnolen : Sudah mengantuk dan rangsang lebih keras lagi untuk menarik perhatian’
- Sopor : Hanya berespon engan rangsang yang keras, ingatan, orientasi, pertimbangan hilang.
- Koma/subkoma :tidak berespon terhadap rangsang nyeri sama sekali.
- Adalah keadaan denganrespon meninggi terhadap rangsangan.
- Adalah kesadaran sengaja dirubah menurun/menyempit, hanya terima rangsang dari sumber tertentu melalui sugesti, akhirnya timbul amnesia.
- Trans : Kesadaran tanpa reaksi yang jelas terhadap lingkungan, biasanya mulai mendadak, bengong, melamun missal kuda kepang, upacara adat.
- Senjakala Histerik : Kehilangan ingatan atas dasar psikologik, terjadi pada waktu tertentu dan biasanya selektif.
- Fugue : Periode penurunan kesadaran dengan pelarian secara fisik dari keadaan yang banyak menimbulkan stress, tetapi mempertahankan kebiasaan/keterampilan.
- Serangan Histerik : Penampilan emosional yang jelas dengan unsure tarik perhatian dan kelihatannya tidak ada kontak dengan lingkungan.
- Kesadaran berubah : Tidak normal, tidak menurun, bukan disosiasi, tapi kemampuan mengadakan hubungan dan pembatasan dengan dunia luar dan dirinya sendiri sudah terganggu pada taraf tidak sesuai dengan kenyataan.
- Gangguan perhatian : Tidak mampu memusatkan perhatian pada satu hal, lamanya pusat perhatian berkurang, daya konsentrasi terganggu.
- Amnesia : Tidak mampu mengingat pengalaman, sebagian atau total, secara retrograde/anterograde.
- Paramnesia : Ingatan yang keliru karena distorsi pemanggilan kembali:
- Dejavu : seperti pernah melihat/mengalami sesuatu padahal tidak.
- Jamaisvu : seperti belum pernah melihat/mengalami sesuatu, sebenarnya sudah.
- Fausse reconnaissance : pengenalan kembali yang keliru, merasa benar padahal keliru.
- Konfabulasi : Secara tidak sadar mengisi lubang-lubang dalam ingatannya dengan cerita yang tidak sesuai dengan kenyataan akan tetapi dipercayai.
- Hipermnesia : penahanan dalam ingatan dan pemanggilan kembali yang berlebihan.
- Sedasi : mengatakan merasa melayang-layang antara sadar/tidak.
- Stupor : gangguan motorik seperti kekakuan, gerakan-gerakan yang diulang, anggota tubuh klien dpt dikatakan dalam sikap canggung dan dipertahankan klien, tetapi mengerti semua yang terjadi dilingkungan.
- Gangguan daya ingat jangka panjang : tidak dapat mengingat kejadian yang terjadi lebih dari satu bulan
- Gangguan daya ingat jangka pendek : tidak dapat mengingat kejadian yang terjadi dalam minggu terakhir.
- Gangguan daya ingat saat ini : tidak dapat mengingat kejadian yang baru saja terjadi.
- Konfabulasi : pembicaraan yang tidak sesuai engan kenyataan dengan memasukkan cerita yang tidak benar untuk menutupi gangguan daya ingatnya.
- Mudah dialihkan : Perhatian klien mudah berganti dari satu objek ke objek lainnya.
- Tidak mampu berkonsentrasi : Klien selalu minta agar pertanyaan diulang/tidak dapat menjelaskan kembali pembicaraan.
- Tidak mampu berhitung : Tidak dapat melakukan penambahan/pengurangan pada benda-benda nyata.
- Gangguan kemampuan penilaian ringan : dapat mengambil keputusan yang sederhana dengan bantuan orang lain.
- Gangguan kemampuan penilaian bermakna : tidak mampu mengambil keputusan walupun dibantu orang lain.
- Mengingkari penyakit yang diderita : tidak menyadari gejala penyakit (perubahan fisik, emosi) pada dirinya dan merasa tidak perlu pertolongan.
- Menyalahkan hal-hal di luar dirinya : menyalahkan orang lain/lingkungan yang menyebabkan kondisi saat orang lain/lingkungan yang menyebabkan kondisi saat ini.
Posted by
Sehat Jasmani dan Rohani
Selengkapnya...
Sabtu, 30 Oktober 2010
PERANAN KELUARGA DALAM ISLAM
PERANAN KELUARGA DALAM ISLAM
Keluarga merupakan tempat pertumbuhan anak yang pertama di mana dia mendapatkan pengaruh dari anggota-anggotanya pada masa yang amat penting dan paling kritis dalam pendidikan anak, yaitu tahun-tahun pertama dalam kehidupanya (usia pra-sekolah)
Keluarga mempunyai peranan besar dalam pembangunan masyarakat. Karena keluarga merupakan batu pondasi bangunan masyarakat dan tempat pembinaan pertama untuk mencetak dan mempersiapkan personil-personilnya.
Posting By : Sehat Jasmani dan Rohani Selengkapnya...
Kamis, 28 Oktober 2010
HAK ANAK DALAM PANDANGAN ISLAM
HAK ANAK DALAM PANDANGAN ISLAM
1. Hak untuk hidup
Firman Allah dalam QS Al-Isra’ ayat 31:
Artinya: " Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberikan rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.“
Demikian juga untuk menjaga keselamatan janin, Islam telah mensyari’atkan agar pelaksanaan hukuman (had) terhadap wanita hamil ditangguhkan sampai ia melahirkan. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:
"Apabila ada seorang di antara wanita membunuh secara sengaja, ia tidak boleh dijatuhi hukuman mati sampai ia melahirkan anaknya, jika ia memang sedang hamil. Dan bilamana seorang wanita berzina, ia tidak boleh dirajam sampai ia melahirkan anaknya jika ia sedang hamil dan sampai ia selesai merawatnya." (HR Ibnu Majah).
Demi keselamatan janin Islam juga telah memberi keringanan bagi wanita hamil dalam menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Ia diperkenankan berbuka apabila ia tidak mampu atau apabila puasanya mengganggu pertumbuhan janin. Ia dapat mengganti puasanya di hari lain.
2. Hak mendapatkan nama yang baik.
Abul Hasan meriwayatkan bahwa suatu hari seseorang bertanya kepada Nabi Muhammad saw: "Ya Rasulullah, apakah hak anakkku dariku?" Nabi menjawab:"Engkau baguskan nama dan pendidikannya, kemudian engkau tempatkan ia di tampat yang baik."
Sabda Rasulullah saw yang lain: "Baguskanlah namamu, karena dengan nama itu kamu akan dipanggil pada hari kiamat nanti." (HR Abu Dawud dan Ibnu Hibban)
Nama anak adalah penting, karena nama dapat menunjukkan identitas keluarga, bangsa, bahkan aqidah. Ngatinem sudah pasti orang Jawa, Simorangkir jelas dari keluarga Batak, Cecep tentu dari keluarga Sunda dan Alhabsyi menunjukkan keluarga Arab.
Islam menganjurkan agar orangtua memberikan nama anak yang menunjukkan identitas Islam, suatu identitas yang melintasi batas-batas rasial, geografis, etnis, dan kekerabatan.
Selain itu nama juga akan berpengaruh pada konsep diri seseorang.
3. Hak penyusuan dan pengasuhan (hadlonah)
"Para ibu hendaknya menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. (QS Al Baqoroh 233)
Penelitian medis dan psikologis menyatakan bahwa masa dua tahun pertama sangat penting bagi pertumbuhan anak agar tumbuh sehat secara fisik dan psikis.
Selama masa penyusuan anak mendapatkan dua hal yang sangat berarti bagi pertumbuhan fisik dan nalurinya. Yang Pertama: anak mendapatkan makanan berkualitas prima yang tiada bandingannya. ASI mengandung semua zat gizi yang diperlukan anak untuk pertumbuhannya, sekaligus mengandung antibodi yang membuat anak tahan terhadap serangan penyakit.
Yang Kedua : anak mendapatkan dekapan kehangatan, kasih sayang dan ketentraman yang kelak akan mempengaruhi suasana kejiwaannya di masa mendatang. Perasaan mesra, hangat, dan penuh cinta kasih yang dialami anak ketika menyusu pada ibunya akan menumbuhkan rasa kasih sayang yang tinggi kepada ibunya.\
Islam pun telah menetapkkan bahwa orang yang lebih berhak terhadap pengasuhan ini adalah orang yang paling dekat kekerabatannya dan paling terampil (ahli) dalam pengasuhan.
Hadist yang diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib dari kakeknya bahwa Rasulullah saw pernah ditemui seorang wanita, ia berkata:"Wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku dulu dikandung dalam perutku, susuku sebagai pemberinya minum dan pangkuanku menjadi buaiannya. Sementara ayahnya telah menceraikanku, tetapi ia hendak mengambilnya dariku."Kemudian Rasulullah bersabda:"Engkau lebih berhak kepadanya selama engkau belum menikah"
Islam menetapkan bahwa pihak wanita (ibu) lebih utama dalam pengasuhan
Fuqoha menetapkan urutan orang-orang yang bertanggung jawab terhadap pengasuhan adalah:
- Ibu, nenek dari pihak ibu dan seterusnya jalur ke atas (jika masih hidup). Dalam hal ini didahulukan yang paling dekat hubungannya dengan anak.
-Ayah, nenek dari ayah dan seterusnya jalur ke atas (jika masih hidup), kakek, ibunya kakek dan seterusnya jalur ke atas, kakeknya ayah dan para ibunya.
- Saudara perempuan, diutamakan yang seibu seayah, baru seayah, kemudian anak-anak mereka.
- Saudara laki-laki, diutamakan yang seibu seayah, baru seayah, kemudian anak-anak mereka.
- Saudara perempuan ibu (kholah)
- Saudara perempuan ayah (‘ammah)
- Saudara laki-laki ayah (paman) yang seibu seayah, dan seayah saja.
- Saudara perempuan nenek dari ibu
- Saudara perempuan nenek dari ayah
- Saudara perempuan kakek dari ayah
- Apabila semua pihak dari kalangan ini tidak mampu, maka negara berkewajiban untuk memberikan pengasuhan anak ini ke pihak lainnya yang mampu dan dapat di percaya.
4. Hak mendapatkan kasih sayang
Rasulullah saw mengajarkan kepada kita untuk menyangi keluarga, termasuk anak di dalamnya. Ini berarti Beliau saw mengajarkan kepada kita untuk memenuhi hak anak terhadap kasih sayang. Sabda Rasulullah saw:"Orang yang paling baik di antara kamu adalah yang paling penyayang kepada keluarganya."
Rasulullah mengajarkan untuk mengungkapkan kasih sayang tidak hanya secara verbal, tetapi juga dengan perbuatan. Pada suatu hari Umar menemukan beliau saw merangkak di atas tanah, sementara dua orang anak kecil berada di atas punggungnya. Umar berkata:"Hai anak, alangkah baiknya rupa tungganganmu itu." Yang ditunggangi menjawab:"Alangkah baiknya rupa para penunggangnya". Betapa indah susasana penuh kasih sayang antara Rasul saw dengan cucu-cucu beliau.
Seorang ahli (Dorothy Law Nolte) berujar:"Jika anak dibesarkan dengan kasih sayang dan persahabatan, ia belajar menemukan cinta dalam kehidupan." Bila orang tua gagal mengungkapkan rasa sayang pada anak-anaknya, anak-anak tersebut tak akan mampu menyatakan sayangnya kepada orang lain.
5. Hak mendapatkan perlindungan dan nafkah dalam keluarga
Firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 233:
Artinya;"… Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dangan cara yang ma’ruf…"
Kemudian firman Allah dalam surah Ath - Thalaq ayat 6:
Artinya:"Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu…"
Sebagai pemimpin dalam keluarga, seorang ayah tentu bertanggungjawab atas keselamatan anggota keluarganya, termasuk anaknya. Ia akan melindungi anaknya dari hal-hal yang membahayakan anaknya baik fisiknya maupun psikisnya. Demikian juga ia berkewajiban memberi nafkah berupa pangan, sandang, dan tempat tinggal kepada anaknya.
Apabila kepala keluarga tidak dapat mencukupi nafkah keluarganya, atau ayah telah meninggal dunia, maka wali dari anak (diantaranya paman dari ayah, saudara laki-laki, dan kakek) diberi kewajiban mencukupi nafkah keluarga tersebut. Apabila jalur kerabat tidak ada yang bisa mencukupi nafkah anak, maka negaralah yang berkewajiban memberi nafkah kepada anak. Negara menyalurkan zakat atau sumber keuangan lain yang hak kepada keluarga yang tidak mampu. Bagaimanapun keadaannya, tidak pernah seorang anak harus menafkahi dirinya sendiri.
6. Hak pendidikan dalam keluarga
QS At-Tahrim ayat 6:
Artinya:"Wahai orang-orang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…"
Rasulullah juga mengajarkan betapa besarnya tanggung jawab orang tua dalam pendidikan anak. Sabdanya saw:"Tidaklah seorang anak yang lahir itu kecuali dalam keadaan fitrah. Kedua orangtuanya yang menjadikan ia Yahudi, Nasrani atau Majusi."(HR Muslim).
Anak pertama kali mendapatkan hak pendidikannya di keluarga, sebelum ia mendapatkan pendidikan di sekolah.
Mendidik anak adalah tanggung jawab bersama antara ibu dan ayah, sehingga diperlukan pasangan yang seaqidah, dan sepemahaman dalam pendidikan anak. Jika tidak demikian tentunya sulit mencapai tujuan pendidikan anak dalam keluarga.
Anak pertama kali mendapatkan pengajaran nilai-nilai tauhid dari kedua orang tuanya, demikian juga mengenai ajaran-ajaran Islam yang lain. Anak mendapatkan pendidikan yang lebih banyak berupa contoh (teladan) dari kedua orang tuanya, di samping pendidikan dalam bentuk lisan, pembiasaan dan pemberian sanksi.
7. Hak mendapatkan kebutuhan pokok sebagai warga negara.
Sebagai warga negara, anak juga mendapatkan haknya akan kebutuhan pokok yang disediakan secara massal oleh negara kepada semua warga negara. Kebutuhan pokok yang disediakan secara massal oleh negara meliputi: pendidikan di sekolah, pelayanan kesehatan, dan keamanan.
Pelayanan massal ini merupakan pelaksanaan kewajiban negara terhadap penguasa kepada rakyatnya, seperti sabda Rasulullah saw:
"Seorang imam (pemimpin) adalah bagaikan penggembala, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas gembalaannya."(HR Ahmad, Syaikhan, Tirmidzi, Abu Dawud, dari Ibnu Umar).
Apabila hak-hak anak seperti yang disebutkan di atas dipenuhi maka anak dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang berkualitas: menjadi orang bertaqwa yang mampu mengendalikan hawa nafsunya sesuai perintah dan larangan Allah serta mampu mengelola kehidupan dunia dengan ilmu dan ketrampilannya.
Kebutuhan fisiknya terpenuhi: kebutuhan gizinya terpenuhi, kebutuhan sandang dan perumahan yang memenuhi syarat kesehatan terpenuhi, dan apabila ia sakit tidak ada hambatan baginya untuk mendapatkan pengobatan.
Demikian pula ia tumbuh dalam suasana penuh kasih sayang, tentram dan aman.
Dalam kondisi fisik dan psikis yang baik ia bisa melewati proses pendidikan sesuai fase perkembangannya di dalam keluarga, juga pendidikannya di sekolah secara optimal.
Dengan demikian ia bisa menguasai dengan baik tsaqofah Islam, ilmu pengetahuan dan teknologi serta ketrampilan yang diajarkan di sekolah untuk bekal kehidupannya kemudian hari.
Pandangan Terhadap Anak
Sebagaimana firmanNya: "Harta benda dan anak-anak itu sebagai perhiasan hidup di dunia" (QS Al Kahfi ayat 46) Dan firmanNya: "Wahai Rabb kami, anugrahkanlah kepada kami (agar) istri kami dan anak cucu kami sebagai penyejuk pandangan mata"(QS Al-Furqon ayat 74)
Orangtua dapat merasakan kepuasan dan kesenangan atas kehadiran anak, bila pada dirinya masih eksis fitrah insaninya.
Keberadaan fitrah inisani merupakan ‘modal dasar’ terjaminnya perlindungan hak anak oleh keluarga. Eksisnya rasa sayang orangtua kepada anak dan keberadaan anak yang membawa kesenangan bagi orang tua akan membuat orang tua rela berkorban apa saja untuk memenuhi semua hak anak.
Orangtua yang telah bersusah payah membesarkan, memelihara dan mendidik anak-anaknya dengan sabar akan mendapat ganjaran yang sangat besar dari Allah SWT, yakni surga. Sebagaimana riwayat dari Auf bin Malik ra bahwa Rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa memiliki tiga orang anak perempuan yang dinafkahinya dengan baik sampai mereka menikah atau meninggal dunia, maka anak-anak itu menjadi tabir baginya dari neraka." (HR Al-Baihaqi)
Juga riwayat dari Abu Hurairah ra, ia berkata, Rasulullah saw bersabda:"Ada seorang hamba yang ditinggikan derajatnya. Lalu ia bertanya: Wahai Rabbku, mengapa derajat ini diberikan kepadaku? Allah berfirman: Sebab permohonan ampun anakmu untukmu sesudah meninggalmu"(HR Ahmad, Ibnu majah, dan Al-Baihaqi)
Islam mensyariatkan pernikahan bagi umatnya. Bahkan mencela orang-orang yang tidak mau menikah (tabattul). Islam juga menganjurkan agar laki-laki memilih calon istri dari kalangan yang wanita yang penyayang, subur, dan beragama. Sebab salah satu tujuan pernikahan adalah lahirnya anak-anak sebagai pewaris orangtuanya, baik pewaris harta maupun pewaris tanggung jawab dalam mengemban risalah Islam. Sebagaimana riwayat dari Anas ra, ia berkata:
"Rasulullah saw menganjurkan para pemuda untuk kawin dan melarang keras untuk tabattul. Dan beliau bersabda:’Kawinlah kalian dengan wanita-wanita yang penyayang dan subur. Sesungguhnya dengan kalian saya ingin memperbanyak ummat di antara para nabi pada hari kiamat nanti." (HR Imam Ahmad dan Abu Hakim)
"Perempuan itu dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah perempuan yang beragama, niscaya kamu akan beruntung"(HR Bukhari)
Islam juga mensyariatkan untuk memperhatikan kualitas generasi penerusnya. Sebagaimana QS An-Nissa’ ayat 9:
Artinya:"Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka…"
Dari hadist dan ayat di atas dapat dipahami bahwa ada tuntutan bagi kaum muslimin untuk menjamin kelestarian generasi masa depan dan mewujudkan generasi yang berkualitas baik. Generasi tersebut adalah generasi yang diridhoi oleh Allah SWT dan mampu memimpin manusia dengan risalah yang dibawa oleh Rasulullah saw.
Pihak-pihak Yang Bertanggung Jawab atas Pemenuhan Hak Anak
Sumber Tulisan :
Pengetahuan dan Keterampilan Spesifik pada Asuhan Keperawatan Anak-Anak Dalam Konteks Keluarga.
By. Maridi M. Dirdjo
Selengkapnya...
Senin, 18 Oktober 2010
Tips Mendidik Anak
- Berkomunikasi dengan anak secara aktif dalam berbagai hal merupakan cara yang tepat untuk mengetahui dan memahami banyak hal tentang anak. Apa yang tengah ia rasakan, masalah apa yang ia hadapi, serta gagasan-gagasan apa yang ingin ia keluarkan. Menjadi penanya dan pendengar yang aktif dan responship merupakan kunci berkomunikasi dengan si kecil. Makan bersama, ngobrol atau meluangkan waktu untuk menemaninya bermain dan mendampinginya mengerjakan tugas/PR, kita bisa mengetahui dan memahami perubahan-perubahan sikap atau tingkah si kecil, serta perkembangan kondisi buah hati kita. Hal ini selain menjaga kedekatan batin dan kepercayaan, juga bisa menjadi kebiasaan anak untuk mengkomunikasikan pengalaman emosional dan intelektualnya terhadap orang tuanya.
- Mampu berempati dan menerima keadaan anak apa adanya.
- Berikan / ajarkan pendidikan agama yang porsinya sesuai dengan usia anak.
- Memberi kasih sayang yang adil pada setiap anak dan menyediakan lingkungan yang aman dan damai. Berikan makanan yang bergizi untuk anak kurangnya kandungan gizi pada makanan dapat menyebabkan pertumbuhan anak tidak optimal dan suplai gizi yang diperlukan tubuh tidak tercukupi sehingga dapat menimbulan penyakit.
- Ajari untuk memelihara dan menjaga kebersihan lingkungan rumah dan sekitarnya.
- Berilah anak anda waktu untuk bermain akan tetapi batasi jumlah waktu menonton televisi untuk anak anda.
- Berikan kesempatan pada anak untuk mengungkapkan perasaannya jangan memaksakan kehendak, anak anda harus ikut ini, kursus ini dan sekolah ini, artinya jangan menentukan suatu sasaran yang tidak realistik.
- Berikan dorongan pada anak untuk melakukan sesuatu, kemudian beri pujian atau penghargaan atas keberhasilannya.
- Hindari pertengkaran orang tua di depan anak biasanya anak akan ketakutan kalo melihat/mendengar pertengkaran orang tua.
- Berikan contoh yang baik pada anak hingga orang tua jadi toladannya.
- Usahakanlah menyediakan waktu untuk saat teduh yang teratur di rumah anda dan pada waktu itu radio dan televisi harus dimatikan, dan juga telepon tidak mengganggu dan nikmatilah saat-saat santai bersama-sama dengan anak anda dengan penuh kegembiraan dan tertawa sepuas - puasnya.
Minggu, 17 Oktober 2010
Prakata Sehat Jasmani dan Rohani
Akhir kata mudah-mudahan penyajian informasi di blog Sehat Jasmani dan Rohani ini bermanfaat bagi pembaca, dan semoga Allah SWT selalu melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua. Amin