Kamis, 28 Oktober 2010

HAK ANAK DALAM PANDANGAN ISLAM

HAK ANAK DALAM PANDANGAN ISLAM

1. Hak untuk hidup

Firman Allah dalam QS Al-Isra’ ayat 31:
Artinya: " Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberikan rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.“
Demikian juga untuk menjaga keselamatan janin, Islam telah mensyari’atkan agar pelaksanaan hukuman (had) terhadap wanita hamil ditangguhkan sampai ia melahirkan. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:
"Apabila ada seorang di antara wanita membunuh secara sengaja, ia tidak boleh dijatuhi hukuman mati sampai ia melahirkan anaknya, jika ia memang sedang hamil. Dan bilamana seorang wanita berzina, ia tidak boleh dirajam sampai ia melahirkan anaknya jika ia sedang hamil dan sampai ia selesai merawatnya." (HR Ibnu Majah).
Demi keselamatan janin Islam juga telah memberi keringanan bagi wanita hamil dalam menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Ia diperkenankan berbuka apabila ia tidak mampu atau apabila puasanya mengganggu pertumbuhan janin. Ia dapat mengganti puasanya di hari lain.

2. Hak mendapatkan nama yang baik.
Abul Hasan meriwayatkan bahwa suatu hari seseorang bertanya kepada Nabi Muhammad saw: "Ya Rasulullah, apakah hak anakkku dariku?" Nabi menjawab:"Engkau baguskan nama dan pendidikannya, kemudian engkau tempatkan ia di tampat yang baik."
Sabda Rasulullah saw yang lain: "Baguskanlah namamu, karena dengan nama itu kamu akan dipanggil pada hari kiamat nanti." (HR Abu Dawud dan Ibnu Hibban)
Nama anak adalah penting, karena nama dapat menunjukkan identitas keluarga, bangsa, bahkan aqidah. Ngatinem sudah pasti orang Jawa, Simorangkir jelas dari keluarga Batak, Cecep tentu dari keluarga Sunda dan Alhabsyi menunjukkan keluarga Arab.
Islam menganjurkan agar orangtua memberikan nama anak yang menunjukkan identitas Islam, suatu identitas yang melintasi batas-batas rasial, geografis, etnis, dan kekerabatan.
Selain itu nama juga akan berpengaruh pada konsep diri seseorang.

3. Hak penyusuan dan pengasuhan (hadlonah)

"Para ibu hendaknya menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. (QS Al Baqoroh 233)
Penelitian medis dan psikologis menyatakan bahwa masa dua tahun pertama sangat penting bagi pertumbuhan anak agar tumbuh sehat secara fisik dan psikis.
Selama masa penyusuan anak mendapatkan dua hal yang sangat berarti bagi pertumbuhan fisik dan nalurinya. Yang Pertama: anak mendapatkan makanan berkualitas prima yang tiada bandingannya. ASI mengandung semua zat gizi yang diperlukan anak untuk pertumbuhannya, sekaligus mengandung antibodi yang membuat anak tahan terhadap serangan penyakit.
Yang Kedua : anak mendapatkan dekapan kehangatan, kasih sayang dan ketentraman yang kelak akan mempengaruhi suasana kejiwaannya di masa mendatang. Perasaan mesra, hangat, dan penuh cinta kasih yang dialami anak ketika menyusu pada ibunya akan menumbuhkan rasa kasih sayang yang tinggi kepada ibunya.\
Islam pun telah menetapkkan bahwa orang yang lebih berhak terhadap pengasuhan ini adalah orang yang paling dekat kekerabatannya dan paling terampil (ahli) dalam pengasuhan.
Hadist yang diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib dari kakeknya bahwa Rasulullah saw pernah ditemui seorang wanita, ia berkata:"Wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku dulu dikandung dalam perutku, susuku sebagai pemberinya minum dan pangkuanku menjadi buaiannya. Sementara ayahnya telah menceraikanku, tetapi ia hendak mengambilnya dariku."Kemudian Rasulullah bersabda:"Engkau lebih berhak kepadanya selama engkau belum menikah"
Islam menetapkan bahwa pihak wanita (ibu) lebih utama dalam pengasuhan
Fuqoha menetapkan urutan orang-orang yang bertanggung jawab terhadap pengasuhan adalah:
- Ibu, nenek dari pihak ibu dan seterusnya jalur ke atas (jika masih hidup). Dalam hal ini didahulukan yang paling dekat hubungannya dengan anak.
-Ayah, nenek dari ayah dan seterusnya jalur ke atas (jika masih hidup), kakek, ibunya kakek dan seterusnya jalur ke atas, kakeknya ayah dan para ibunya.
- Saudara perempuan, diutamakan yang seibu seayah, baru seayah, kemudian anak-anak mereka.
- Saudara laki-laki, diutamakan yang seibu seayah, baru seayah, kemudian anak-anak mereka.
- Saudara perempuan ibu (kholah)
- Saudara perempuan ayah (‘ammah)
- Saudara laki-laki ayah (paman) yang seibu seayah, dan seayah saja.
- Saudara perempuan nenek dari ibu
- Saudara perempuan nenek dari ayah
- Saudara perempuan kakek dari ayah
- Apabila semua pihak dari kalangan ini tidak mampu, maka negara berkewajiban untuk memberikan pengasuhan anak ini ke pihak lainnya yang mampu dan dapat di percaya.

4. Hak mendapatkan kasih sayang
Rasulullah saw mengajarkan kepada kita untuk menyangi keluarga, termasuk anak di dalamnya. Ini berarti Beliau saw mengajarkan kepada kita untuk memenuhi hak anak terhadap kasih sayang. Sabda Rasulullah saw:"Orang yang paling baik di antara kamu adalah yang paling penyayang kepada keluarganya."
Rasulullah mengajarkan untuk mengungkapkan kasih sayang tidak hanya secara verbal, tetapi juga dengan perbuatan. Pada suatu hari Umar menemukan beliau saw merangkak di atas tanah, sementara dua orang anak kecil berada di atas punggungnya. Umar berkata:"Hai anak, alangkah baiknya rupa tungganganmu itu." Yang ditunggangi menjawab:"Alangkah baiknya rupa para penunggangnya". Betapa indah susasana penuh kasih sayang antara Rasul saw dengan cucu-cucu beliau.
Seorang ahli (Dorothy Law Nolte) berujar:"Jika anak dibesarkan dengan kasih sayang dan persahabatan, ia belajar menemukan cinta dalam kehidupan." Bila orang tua gagal mengungkapkan rasa sayang pada anak-anaknya, anak-anak tersebut tak akan mampu menyatakan sayangnya kepada orang lain.
5. Hak mendapatkan perlindungan dan nafkah dalam keluarga

Firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 233:
Artinya;"… Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dangan cara yang ma’ruf…"
Kemudian firman Allah dalam surah Ath - Thalaq ayat 6:
Artinya:"Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu…"
Sebagai pemimpin dalam keluarga, seorang ayah tentu bertanggungjawab atas keselamatan anggota keluarganya, termasuk anaknya. Ia akan melindungi anaknya dari hal-hal yang membahayakan anaknya baik fisiknya maupun psikisnya. Demikian juga ia berkewajiban memberi nafkah berupa pangan, sandang, dan tempat tinggal kepada anaknya.
Apabila kepala keluarga tidak dapat mencukupi nafkah keluarganya, atau ayah telah meninggal dunia, maka wali dari anak (diantaranya paman dari ayah, saudara laki-laki, dan kakek) diberi kewajiban mencukupi nafkah keluarga tersebut. Apabila jalur kerabat tidak ada yang bisa mencukupi nafkah anak, maka negaralah yang berkewajiban memberi nafkah kepada anak. Negara menyalurkan zakat atau sumber keuangan lain yang hak kepada keluarga yang tidak mampu. Bagaimanapun keadaannya, tidak pernah seorang anak harus menafkahi dirinya sendiri.

6. Hak pendidikan dalam keluarga
QS At-Tahrim ayat 6:
Artinya:"Wahai orang-orang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…"
Rasulullah juga mengajarkan betapa besarnya tanggung jawab orang tua dalam pendidikan anak. Sabdanya saw:"Tidaklah seorang anak yang lahir itu kecuali dalam keadaan fitrah. Kedua orangtuanya yang menjadikan ia Yahudi, Nasrani atau Majusi."(HR Muslim).
Anak pertama kali mendapatkan hak pendidikannya di keluarga, sebelum ia mendapatkan pendidikan di sekolah.
Mendidik anak adalah tanggung jawab bersama antara ibu dan ayah, sehingga diperlukan pasangan yang seaqidah, dan sepemahaman dalam pendidikan anak. Jika tidak demikian tentunya sulit mencapai tujuan pendidikan anak dalam keluarga.
Anak pertama kali mendapatkan pengajaran nilai-nilai tauhid dari kedua orang tuanya, demikian juga mengenai ajaran-ajaran Islam yang lain. Anak mendapatkan pendidikan yang lebih banyak berupa contoh (teladan) dari kedua orang tuanya, di samping pendidikan dalam bentuk lisan, pembiasaan dan pemberian sanksi.
7. Hak mendapatkan kebutuhan pokok sebagai warga negara.
Sebagai warga negara, anak juga mendapatkan haknya akan kebutuhan pokok yang disediakan secara massal oleh negara kepada semua warga negara. Kebutuhan pokok yang disediakan secara massal oleh negara meliputi: pendidikan di sekolah, pelayanan kesehatan, dan keamanan.
Pelayanan massal ini merupakan pelaksanaan kewajiban negara terhadap penguasa kepada rakyatnya, seperti sabda Rasulullah saw:
"Seorang imam (pemimpin) adalah bagaikan penggembala, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas gembalaannya."(HR Ahmad, Syaikhan, Tirmidzi, Abu Dawud, dari Ibnu Umar).
Apabila hak-hak anak seperti yang disebutkan di atas dipenuhi maka anak dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang berkualitas: menjadi orang bertaqwa yang mampu mengendalikan hawa nafsunya sesuai perintah dan larangan Allah serta mampu mengelola kehidupan dunia dengan ilmu dan ketrampilannya.
Kebutuhan fisiknya terpenuhi: kebutuhan gizinya terpenuhi, kebutuhan sandang dan perumahan yang memenuhi syarat kesehatan terpenuhi, dan apabila ia sakit tidak ada hambatan baginya untuk mendapatkan pengobatan.
Demikian pula ia tumbuh dalam suasana penuh kasih sayang, tentram dan aman.
Dalam kondisi fisik dan psikis yang baik ia bisa melewati proses pendidikan sesuai fase perkembangannya di dalam keluarga, juga pendidikannya di sekolah secara optimal.
Dengan demikian ia bisa menguasai dengan baik tsaqofah Islam, ilmu pengetahuan dan teknologi serta ketrampilan yang diajarkan di sekolah untuk bekal kehidupannya kemudian hari.
Pandangan Terhadap Anak

  • Anak sebagai perhiasan dunia.
  • Anak-anak merupakan perhiasan kehidupan dunia yang akan menyenangkan hati orang tua.
Sebagaimana firmanNya: "Harta benda dan anak-anak itu sebagai perhiasan hidup di dunia" (QS Al Kahfi ayat 46) Dan firmanNya: "Wahai Rabb kami, anugrahkanlah kepada kami (agar) istri kami dan anak cucu kami sebagai penyejuk pandangan mata"(QS Al-Furqon ayat 74)
Orangtua dapat merasakan kepuasan dan kesenangan atas kehadiran anak, bila pada dirinya masih eksis fitrah insaninya.
Keberadaan fitrah inisani merupakan ‘modal dasar’ terjaminnya perlindungan hak anak oleh keluarga. Eksisnya rasa sayang orangtua kepada anak dan keberadaan anak yang membawa kesenangan bagi orang tua akan membuat orang tua rela berkorban apa saja untuk memenuhi semua hak anak.

  • Anak sebagai jaminan bagi orangtua di hari kiamat.
Orangtua yang telah bersusah payah membesarkan, memelihara dan mendidik anak-anaknya dengan sabar akan mendapat ganjaran yang sangat besar dari Allah SWT, yakni surga. Sebagaimana riwayat dari Auf bin Malik ra bahwa Rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa memiliki tiga orang anak perempuan yang dinafkahinya dengan baik sampai mereka menikah atau meninggal dunia, maka anak-anak itu menjadi tabir baginya dari neraka." (HR Al-Baihaqi)
Juga riwayat dari Abu Hurairah ra, ia berkata, Rasulullah saw bersabda:"Ada seorang hamba yang ditinggikan derajatnya. Lalu ia bertanya: Wahai Rabbku, mengapa derajat ini diberikan kepadaku? Allah berfirman: Sebab permohonan ampun anakmu untukmu sesudah meninggalmu"(HR Ahmad, Ibnu majah, dan Al-Baihaqi)
  • Anak sebagai aset masa depan umat.
Islam mensyariatkan pernikahan bagi umatnya. Bahkan mencela orang-orang yang tidak mau menikah (tabattul). Islam juga menganjurkan agar laki-laki memilih calon istri dari kalangan yang wanita yang penyayang, subur, dan beragama. Sebab salah satu tujuan pernikahan adalah lahirnya anak-anak sebagai pewaris orangtuanya, baik pewaris harta maupun pewaris tanggung jawab dalam mengemban risalah Islam. Sebagaimana riwayat dari Anas ra, ia berkata:

"Rasulullah saw menganjurkan para pemuda untuk kawin dan melarang keras untuk tabattul. Dan beliau bersabda:’Kawinlah kalian dengan wanita-wanita yang penyayang dan subur. Sesungguhnya dengan kalian saya ingin memperbanyak ummat di antara para nabi pada hari kiamat nanti." (HR Imam Ahmad dan Abu Hakim)
"Perempuan itu dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah perempuan yang beragama, niscaya kamu akan beruntung"(HR Bukhari)

Islam juga mensyariatkan untuk memperhatikan kualitas generasi penerusnya. Sebagaimana QS An-Nissa’ ayat 9:
Artinya:"Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka…"
Dari hadist dan ayat di atas dapat dipahami bahwa ada tuntutan bagi kaum muslimin untuk menjamin kelestarian generasi masa depan dan mewujudkan generasi yang berkualitas baik. Generasi tersebut adalah generasi yang diridhoi oleh Allah SWT dan mampu memimpin manusia dengan risalah yang dibawa oleh Rasulullah saw.

Pihak-pihak Yang Bertanggung Jawab atas Pemenuhan Hak Anak
  • Orangtua dan anggota keluarga yang lain.
  • Negara dengan membuat kebijakan-kebijakan dan peraturan-peraturan yang membuat keluarga mampu memenuhi hak-hak anak dalam keluarga.
  • Masyarakat dengan ikut menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pemenuhan hak-hak anak, bukan malah menjadi pihak yang merampas hak-hak anak.
Sumber Tulisan :
Pengetahuan dan Keterampilan Spesifik pada Asuhan Keperawatan Anak-Anak Dalam Konteks Keluarga.
By. Maridi M. Dirdjo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kumpulan Proposal/Skripsi